Dosen Manipulasi Kematian Suami Jadi Kecelakaan Usai Lakukan Pembunuhan

Dosen Manipulasi Kematian Suami Jadi Kecelakaan Usai Lakukan Pembunuhan
Tiromsi Sitanggang, dosen yang nekad menghabisi nyawa suaminya saat menjalani. (Jhonson Siahaan)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang dosen hukum, Tiromsi Sitanggang (61), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, harus menghadapi jeruji besi setelah diduga membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61). Tak berhenti di situ, Tiromsi berupaya mengelabui aparat hukum dengan memanipulasi kematian suaminya seolah-olah merupakan kecelakaan.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejanggalan terkait luka-luka pada tubuh Rusman. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang, mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak bertindak sendiri dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polisi: WNI Pelaku Penikaman di AS Didakwa Pasal Pembunuhan

“Kami menduga ada pihak lain yang terlibat membantu pelaku. Saat ini, kami tengah melakukan pencarian terhadap salah satu orang yang diduga terlibat,” jelas Alexander, Kamis (19/09/2024).

Kematian yang Dimanipulasi

Korban dan pelaku tinggal bersama dengan putri mereka yang saat kejadian sedang berada di kampus. Menurut Alexander, pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2024 di rumah mereka, tepat saat seorang karyawan notaris yang bekerja di rumah pelaku diperintahkan untuk meninggalkan lokasi oleh Tiromsi.

“Pelaku sengaja menyuruh karyawan pergi sebelum melakukan aksinya. Setelah itu, ia mencoba menutupinya dengan mengaku kepada pihak rumah sakit bahwa suaminya mengalami kecelakaan,” kata Alexander.

Namun, pihak kepolisian mulai mencurigai kejadian ini setelah hasil olah TKP tidak menemukan bukti adanya kecelakaan di lokasi yang disebutkan pelaku. Meskipun pelaku mencoba menghalangi proses hukum, termasuk menolak autopsi dan penggeledahan rumah, aparat berhasil menemukan bukti-bukti yang memberatkan.

Bukti Mengerikan Terungkap

Hasil ekshumasi (pembongkaran makam) menunjukkan adanya banyak luka di tubuh korban, termasuk luka di kepala dan tubuh yang tidak konsisten dengan kecelakaan lalu lintas. Hal ini semakin memperkuat dugaan pembunuhan.

“Dari hasil autopsi, banyak ditemukan luka akibat benda tumpul, bukan luka akibat kecelakaan. Ini jelas menguatkan dugaan bahwa korban telah dibunuh,” ujar Alexander.

Selain itu, saat penggeledahan rumah, polisi menemukan bercak darah di lemari yang awalnya diklaim oleh pelaku sebagai darah menstruasinya. Namun, setelah diperiksa, darah tersebut dipastikan milik korban.

BACA JUGA: Aktivis Media Tuntut Netanyahu Tanggung Jawab atas Kematian Wartawan di Gaza

Hukuman Berat Menanti

Tiromsi Sitanggang kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus mendalami motif di balik tindakan keji ini, namun hingga kini Tiromsi masih membantah keterlibatannya dalam kematian suaminya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” tutup Alexander. (KSC)

Pos terkait