DKPP Sidang Komisioner KPUD Labuhanbatu Diduga Langgar KEPP

DKPP Sidang Komisioner KPUD Labuhanbatu Diduga Langgar KEPP
DKPP Sidang Komisioner KPUD Labuhanbatu (ist)
DKPP Sidang Komisioner KPUD Labuhanbatu Diduga Langgar KEPP
DKPP Sidang Komisioner KPUD Labuhanbatu (ist)


MEDAN | kliksumut.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang gugatan salah satu bakal pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu Zulkarnain Siregar dan Sumarno.

Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dilakukan oleh staf Sekretariat dan Komisioner KPU Labuhanbatu, di Kantor Bawaslu Sumatera Utara.

Adapun pengaduan dalam perkara bernomor 102-PKE-DKPP/X/2020, atasnama bapaslon Zulkarnain Siregar dan Sumarno.

Sedangkan teradu I – V, masing-masing atasnama Suroso (Plt. Kasubbag Teknis & Humas KPU Kabupaten Labuhanbatu), Wahyudi (Ketua KPU Labuhanbatu), M. Rifai Harahap (Anggota KPU Labuhanbatu), Asrul Aziz (PPK Rantau Utara), dan M. Kohar Ritonga (PPK Rantau Utara).

Bapaslon Zulkarnain Siregar melalui pesan, Kamis (14/10/2020) mengakui sidang tersebut, yang berjalan lebih kurang lima jam.

Baca juga : KPUD Labuhanbatu Dilaporkan Ke DKPP ‘Imbalan’ Dana Hibah Rp12 Miliar Lebih

Dijelaskan dalam pengaduannya, bapaslon Zulkarnain Siregar dan Sumarno mendalilkan, para teradu, menerima uang tunai untuk memperlancar proses penyerahan dan verifikasi dukungan mereka.

Dalam hal tersebut, Zulkarnain Siregar dan Sumarno, sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan tahun 2020.

Menurut pengadu, teradu I (Suroso) bertemu dengan Zulkarnain (bakal calon bupati perseorangan) di TR Cafe Rantauprapat, melalui penghubung M Dhani Aswi (laison officer/LO).

Dalam pertemuan itu, teradu I mengatasnamakan teradu II (Wahyudi), meminta uang sejumlah Rp 20.000.000 untuk memperlancar dukungan, bagi bapaslon Zulkarnain Siregar dan Sumarno.

“Teradu I mengatakan akan membantu meloloskan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan jika mampu memberikan imbalan berupa satu unit motor merk Yamaha N-Max,” ungkap Zulkarnain didepan sidang pemeriksaan.

Diungkapkan pula, teradu IV dan V menawarkan kepada Zulkarnain, untuk membayar data dukungan sebesar Rp 10.000 untuk 1 dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan menjanjikan menaikkan dukungan dari 13.000 menjadi 23.000 dukungan. Hal itu dikatakan telah mendapat persetujuan dari Teradu II dan III.

Tawaran itu ditolak Pengadu, namun Teradu IV dan V kembali menawarkan Rp 7.000 untuk 1 dukungan dan terjadi kesepakatan sebanyak 10.000 dukungan dengan nilai Rp 70.000.000. Pengadu menyerahkan uang muka sebesar Rp 22.000.000.

Tak hanya para teradu, pengadu mengaku didatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sejumlah desa untuk memberikan dukungan KTP dengan imbalan Rp 7.000 untuk satu KTP/dukungan. Hal itu pun disanggupi pengadu.

Dalil aduan tersebut, langsung dibantah teradu II (Wahyudi) selaku Ketua KPU Kabupaten Labuanbatu. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh Teradu I untuk meminta uang kepada paslon Zulkarnain Siregar – Suparno.

“Saya tidak pernah memerintahkan kepada teradu I, Pak Suroso, atau siapa pun untuk meminta uang kepada Pak Zulkarnain. Begitu juga kepada Teradu IV dan V saya tidak pernah memerintahkan meminta uang untuk tahapan verifikasi faktual,” tegas Wahyudi.

Jajaran KPU kabupaten Labuanbatu, lanjutnya, berkali-kali menginstruksi kepada pegawai struktural, PPK, dan PPS untuk mengikuti seluruh aturan dan regulasi yang ada.

Wahyudi menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan verifikasi sesuai denga regulasi dan peraturan yang ada. Serta jajaran komisioner maupun staf KPU Kabupaten Labuhanbatu telah berlaku adil, independen, dan tidak memihak siapapun.

Dalam sidang, diketahui teradu I merupakan operator Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) di lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu. Namun, Wahyudi menegaskan kembali, jika teradu I tidak pernah meminta uang maupun kendaraan kepada pengadu.

Teradu I beberapa kali bertemu dengan M Dhani Aswin dalam kapasitas sebagai Operator Silon dan Laison Officer (LO) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zulkarnain Siregar dan Sumarno, namun pertemuan tersebut tidak pernah dilakukan secara pribadi dan khusus untuk membahas hal-hal yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi teradu I sebagai operator Silon,” tegasnya.

Sementara itu, teradu III (M. Rifai Harahap) mengaku telah melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, IV, dan V. Klarifikasi dilakukan setelah mengetahui adanya pengaduan ke DKPP.

“Saat klarifikasi kami juga menyampaikan sejumlah alat bukti yang diajukan Pengadu dalam persidangan DKPP. Namun, mereka sama sekali mengaku tidak tahu alat bukti tersebut,” tegasnya.

Sidang pemeriksaan menghadirkan pihak terkait antara lain PPS Kampung Bilah, Sei Tampang, Sei Kasih, Negeri Baru, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Labuanbatu, serta Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu, pengadu menghadirkan empat saksi dan teradu sebanyak dua saksi.

Baca juga : Gemala Peroja Demo KPUD Labuhanbatu Terendus ‘Titipan’

Ketua Majelis Prof. Muhammad mengingatkan teradu, pengadu, pihak terkait serta saksi untuk berkata sejujurnya di hadapan majelis.

“Saya ingatkan semuanya jangan berbohong, kalau majelis menemukan fakta anda berbohong maka tidak hanya putusan etik yang akan kami beri sanksi terberat, tetapi bisa direkomendasi ke jalur hukum yaitu pidana,” tegas Muhammad.

Digelarnya sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dipimpin yakni, Ketua Majelis Prof. Muhammad didampingi anggota Marwan, S.Ag (TPD unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Utara), Mulia Banurea, S.Ag., M.Si (TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur Masyarakat. (MAHRA)

Pos terkait