Djarot Saiful Hidayat Hadir Dipersidangan PN Medan

MEDAN | kliksumut.com Djarot Saiful Hidayat Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Calon Gubernur Sumut 2018-2023, hadir dalam persidangan Kasus UU ITE status Hoaks dengan terdakwa Dewi Budiati (54) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2019).

Dipersidangan ini, Djarot menerangkan bahwa dirinya sangat kecewa dirinya difitnah, hingga berdampak kepada reportasinya sebagai Calon Gubsu kemarin.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat kecewa dan prihatin, karena sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi kedepannya. Saya tidak merasa tercemar tapi terhina, karena ini bukan tentang orang per-orangan. Tapi bagaimana sehatnya demokrasi bangsa kita kedepannya,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Sri Wahyuni.

Bahkan Djarot menegaskan dan membantah dirinya ada terlibat penyuapan seperti yang dituliskan terdakwa Dewi Budiati.

“Jadi saya diundang, karena kebetulan pulang dari Asahan, oleh
asosiasi kepala desa Simpang Kawat Asahan. Saya diundang untuk silahturahmi, Saya sharing pengalaman pernah menjadi gubernur bagaiman mengolala anggaran keuangan di desa. Tidak ada perkataan kampanye sama sekali. dan itu hanya sekitar 30 menit  saya disitu langsung pulang,” jelasnya lagi.

Baginya hal yang membuat dirinya sedih karena adanya opini dan halusinasi dalam memposting status melalui smartphone.

“Atas fakta di lapangan, saya sangat sedih, karena ini opini dan halusinasi yang berbahaya. Ini tidak tentang kalah atau menang. Seperti yang saya katakan ini tentang kehidupan berdemokrasi. Dimana tanpa adanya klarifikasi membuat postingan dan ini sangat merugikan. Ini pembelajaran bagi setiap warga negara bagaimana menggunakan smartphone, dimana penggunanya harus juga yang smart,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil III Sumut ini.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada serentak pada 2020 mendatang, ini menjadi pembelajaran untuk kehidupan demokrasi kita yang lebih dewasa. Status Hoaks harus kita berantas,” ungkapnya lagi

Selanjutnya, kejadiannya berlanjut, Djarot melihat postingan terdakwa tersebut dari rekannya hingga akhirnya melaporkan postingan tersebut kepada Polda Sumut.

“Awalnya itu saya dikasih tunjuk oleh Rion dan Rosmansyah. Teman-teman bilang, karena kita negara hukum ya kita laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Saat ditanya Hakim mengenai adanya usaha perdamaian antara dirinya dengan terdakwa. Djarot menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa.

“Ada saya mendapatkan informasi (perdamaian) dari penasihat hukum tapi belum sempat ketemu. Saya mengingatkan damai, itu pasti karena kita sesama anak bangsa harus saling memaafkan. Tapi karena ini sudah berjalan secara hukum, ya tetap dijalankan. Karena tindakan seperti ini tidak benar,” tegasnya kepada hakim. (rel/rr)

Pos terkait