Dizolimi Asuransi AIA, Karyawan dan Agency bersama Pospera Demo

 

MEDAN – Kliksumut.com PT AIA Financial, perusahaan perusahaan yang bergerak pada bidang jasa asuransi, disebut telah merampas hak-hak karyawan, agency maupun tenaga pemasaran, yang selama ini telah ‘mengabdi’ di perusahaan asuransi terbesar tersebut.

Bacaan Lainnya

Tuduhan itu disuarakan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di gedung DPRD Sumut, dengan mengerahkan ribuan massa yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, ribuan massa itu berkumpul di Tugu SIB Jalan Gatot Subroto, dengan berjalan kaki menuju gedung wakil rakyat di Jalan Imam Bonjol.

Baca : CEO AIA Dilaporkan ke Polisi sama Anak Medan

Dalam orasinya Saddam Husein Simatupang yang menjabat DPD Pospera Sumut menyuarakan, penindasan yang dilakukan perusahaan AIA Financial tidak dapat dibiarkan. Karena keberadaan perusahaan asing itu telah merugikan anak bangsa.

Pospera tidak bisa berdiam diri mendengar kabar adanya karyawan, agency maupun tenaga pemasar ‘dizolimi’ oleh perusahaan AIA Financial. Padahal, peran Agency dan tenaga pemasar, sebagai ujung tombak dalam meyakinkan dan memperkenalkannya di tengah-tengah masyarakat.

Perlu diketahui AIA saat ini menjadi besar dan produknya juga diterima oleh masyarakat Sumut tidak Iain karena adanya Agency dan tenaga pemasar yang handal dan telah membuktikan kemampuannya. Hal itu dibuktikan dengan
beberapa tenaga pemasar AIA yang sudah mencapai Top Agent, baik di tingkat nasional dan internasional.

Namun, dibalik prestasi dan kerja keras itu, Bapak Kenny Leonara Raja sebagai Agent dan Bapak Jethro Gandawinata sebagai Agency Director selama 14 tahun maupun Ibu Surianta Tarigan sebagai Head of Customer Service Medan selama 17 tahun, akhirnya mendapatkan hadiah terpahit yaitu terjadi pemecatan.

“Hak-hak mereka dirampas atau tidak diberikan oleh perusahaan dan mereka mendapatkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, tidak melalui proses mekanisme serta melawan hukum. Sementara mereka sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri. Ini namanya ketidakadilan dan tak dapat dibiarkan. Harus dilawan,” sebutnya.

Akibat pemecatan sepihak atas Agency dan tenaga pemasar AIA menyebabkan kerugian besar terhadap nasabah, sebab nasabah tetap harus melanjutkan pembayaran premi asuransinya tetapi tidak bisa mendapatkan service/pelayanan
dari Agency dan tenaga pemasar yang diinginkan oleh nasabah.

Untuk sebuah perlawanan terhadap penindasan korban-korban tersebut, Pospera Sumut sebagai lembaga masyarakat meminta aparat hukum
menangkap dan adili Presiden Direktur PT AIA Financial beserta oknum-oknum yang terlibat dalam pemecatan dan perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA yang tidak sesuai mekanisme, bukti-bukti yang kuat dan tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri.

Selain itu, massa meminta dengan tegas kepada PT AIA Financial untuk memberikan hak-hak
para Agency, Tenaga Pemasar dan pesangon Karyawan yang telah dicabut hak-haknya oleh pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.

“Meminta kepada pihak AIA untuk berhenti melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan Agency, Tenaga Pemasar, Karyawan serta Nasabah dalam setiap kegiatan usahanya. Dan meminta OJK dan AAJI untuk mencabut izin usaha AIA,” sebut orator massa.

Aspirasi massa Pospera Sumut akhirnya diterima oleh sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rudi Hermanto berjanji akan membawa tuntutan dan persoalan perlakuan sewenang-wenang AIA ke pimpinan DRPD Sumut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca : Perkuat Pemasaran dan Penjualan, Pegadaian Agresif Lakukan Kolaborasi di Sumatera Utara

Menurut politisi partai banteng muncung putih itu, musuh kita hari ini bukan berasal dari suku atau agama yang berbeda. Tetapi, musuh yang realnya adalah orang-orang berkuasa, yang menindas hak-hak orang. “Kami sebagai wakil rakyat akan senantiasa akan melawan penguasa atau pengusaha zalim terhadap hak-hak masyarakat di Sumut,” ujarnya.

Kemudian, anggota DPRD Sumut mempersilahkan perwakilan massa untuk menyampaikan aspirasinya dengan duduk bersama di gedung dewan. (wali)

Pos terkait