Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman: “Klien Saya Dibebaskan di PT Medan”

Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman: "Klien Saya Dibebaskan di PT Medan"

TAPTENG | kliksumut.com Penasihat Hukum, Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH berhasil membebaskan kliennya Atalisi Lahagu setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas tuduhan pemalsuan surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi.

Helman dan David mengatakan, terhadap kliennya Atalisi Lahagu yang didakwa pasal 264 dan 263 KUHPidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga selama 2 tahun serta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga 10 Bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Rapat di PPN Sibolga, Pemilik Tangkahan Tetap Minta Bongkar Muat Ikan di Tangkahan

“Tetapi dengan upaya hukum banding, perkara yang melibatkan Atalisi Lahagu mantan Kepala Desa Lumut Maju tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Helman, Kamis (3/8/2023) usai menjemput kliennya di Lapas Sibolga (Tukka).

Tentang petikan putusan Pengadilan Tinggi, ucap Pengacara pada Perhimpunan Advokat Indonesia itu, tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Medan, nomor 23/Akta.Pid/2023/PN Sibolga, pada hari Kamis 3 Agustus 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 06 Juni 2023 Nomor 49/Pid.B/2023/PN Sbg yang dimintakan banding.

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Atalisi Lahagu tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua.

2. Membebaskan terdakwa Atalisi Lahagu oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut. 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Atalisi Lahagu dari Rumah Tahanan Negara.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman: “Klien Saya Dibebaskan di PT Medan”

Sementara Atalisi Lahagu yang di vonis selama 10 bulan tersebut sudah sempat menjalani 4 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tukka. Atalisi mengucapkan banyak terimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH yang tidak kenal lelah berjuang di pengadilan.

“Saya sangat berterimakasih kepada pengacara Helman dan David dari LBH Bona Pasogit, serta sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah meletakkan perkara dengan baik dan berkeadilan,”pungkas Atalisi.(red)

Pos terkait