“Untuk itulah kami dari LSM Foal Independent meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tapteng agar mengusut dan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan jual beli dalam perekrutan anggota PPK dan PPS sehingga tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat khususnya peserta PPK dan PPS,” tegasnya.
Steven pun menambahkan, bahwa KPU Tapanuli Tengah telah mengumumkan 306 orang peserta PPK yang lolos seleksi tertulis sesuai dengan SK KPU Tapteng Nomor : 1184/PP.04-PU/1201/2022, tertanggal 8 Desember 2022.
BACA JUGA: ASN Pemkab Tapteng Diamankan Kejati Jatim, Dugaan Kasus Penipuan
Dan sesuai dengan tahapan, sesudah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat serta seleksi wawancara, maka akan diumumkan pemenang PPK sebanyak 5 orang per Kecamatan.
“Melihat adanya dugaan transaksional ini akan menciderai perekrutan PPK dan PPS yang akan berdampak terhadap independensi PPK dan PPS serta pemilihan 2024 nanti,” jelasnya.(Benny)