Ditangkap Depan SPBU Berastagi, Pemain Sabu Tak Berkutik

Ditangkap Depan SPBU Berastagi, Pemain Sabu Tak Berkutik
Kantongi dua paket sabu HG (54) warga Berastagi di tangkap di depan SPBU Berastagi. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang pria berinisial HG (54) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo di depan SPBU Berastagi, Jumat (27/09). Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,30 gram.

HG, warga Jalan Veteran Lorong Ikutan, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Barang bukti berupa dua plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu ditemukan di tubuhnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Polres Langkat Awasi SPBU Jelang Mudik Lebaran 2024

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.MM, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan persnya pada Senin (02/10), Kapolres menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

Menurut Kapolres, penangkapan HG bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di sekitar SPBU. Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HG saat berada di pinggir jalan. Setelah penggeledahan, sabu yang disembunyikan HG ditemukan oleh petugas.

HG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Saat ini, kami akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. Pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara sudah kami lakukan sebelum pelimpahan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolres.

BACA JUGA: Cegah Kecurangan, Polres Karo Tingkatkan Patroli ke SPBU

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Karo semakin terbatas, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan HG adalah bagian dari upaya intensif Polres Tanah Karo dalam menjaga wilayah dari peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. (KSC)

Pos terkait