Ditahan Usai Unjuk Rasa di KPK, Aktivis PMII Ajukan Prapid

Kuasa Hukum, Kamal Pane SH
Kuasa Hukum, Kamal Pane SH

MEDAN | kliksumut.com – Penetapan Tersangka atas Aktifis Anti Korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (29) yang saat ini ditahan Rutan Tanjung Gusta disesalkan oleh Tim Kuasa Hukum.

Ahmad Rezki Hasibuan yang merupakan seorang Aktifis Pegiat Anti Korupsi dan Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menjadi tersangka dalam pasal 27 (3) Undang – Undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang – Undang 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Ahmad Rezky Hasibuan saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kematian Pengacara Senior Hamdani Harahap Menimbulkan Tanda Tanya

“Ya benar, tim kuasa hukum Saudara Ahmad Rezky Hasibuan telah mempelajari kronologi dan duduk perkaranya, kita menyesalkan penetapan tersangka kepada Ahmad Rezky Hasibuan, ini saudara Ahmad Rezki Hasibuan awalnya demo kasus korupsi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tanggal 24 Juni 2019 yang lalu, namun dalam orasi demo tersebut, ada kata – kata yang dianggap pelapor dapat menyinggung pribadi / seseorang dan tersiar di media sosial facebook,” Ujar Kamal Pane.

Menurut kamal, kliennya Ahmad Rezky Hasibuan bersama rekannya yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan Padang Lawas (SP3 Palas) pada tanggal 24 Juni 2019 melakukan aksi demonstrasi di Halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan.

Baca juga : Rion Sebagai Kader dan Pengacara hingga Mantan Wartawan Nyalonkan Dirinya Jadi Wali Kota Medan

Dalam aksi tersebut, Ahmad Rezky Hasibuan, sempat berorasi yang pada intinya menyuarakan pemberatasan korupsi di Kabupaten Padang Lawas. Tim Penasehat Hukum Ahmad Rezky Hasibuan terdiri dari Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Josua Fernandus Rumahorbo SH, Gumilar Aditya Nugroho SH, Yudhi Syahputra Sibarani SH, akan mengajukan prapradilan atau prapid.

Ahmad Rezky Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara berdasarkan surat S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.

“Idealnya, yang menjadi fokus perhatian adalah tuntutan pemberantasan korupsinya, dan penetapan pidana ITE terhadap saudara Ahmad Rezky Hasibuan dapat melemahkan semangat kaum muda memberantas korupsi, Insya Allah kita mengajukan Praperadilan” Terang Kamal Pane. (Tim)

Pos terkait