Diskriminasi Penjualan Kargo, KPPU Denda Rp3 Miliar Lion Air Group

Sementara terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Baca juga: Refocusing Anggaran Bukan Kehendak Bupati, Tapi Menjalankan PMK Tahun 2021

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk 4 (empat) rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain.

Pos terkait