Diskriminasi Penjualan Kargo, KPPU Denda Rp3 Miliar Lion Air Group

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group.

Pasalnya tiga perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari sejumlah bandara.

Bandara tersebut yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.

Baca juga: Menuju Word Class University, 3.000 Dosen dan Tendik USU Siap Divaksin

Bacaan Lainnya



Dalam siaran pers KPPU Wilayah I diterima kliksumut.com, Senin (29/3/2021) disebutkan ketiga perusahaan itu adalah PT Lion Mentari (terlapor I), PT Batik Air Indonesia (terlapor II) dan PT Lion Express (terlapor IV).

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group.

Pos terkait