Disdukcapil Sibolga Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram Cetak Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Sibolga Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram Cetak Dokumen Kependudukan
Plt, Kadisdukcapil Kota Sibolga Amarullah Gultom memberikan keterangan kepada media Kamis (3/9) tentang mengunakan Kertas HVS A4 80 Gram Cetak Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Sibolga Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram Cetak Dokumen Kependudukan
Plt, Kadisdukcapil Kota Sibolga Amarullah Gultom memberikan keterangan kepada media Kamis (3/9) tentang mengunakan Kertas HVS A4 80 Gram Cetak Dokumen Kependudukan

SIBOLGA | kliksumut.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, saat ini sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih untuk pencetakan dokumen kependudukan. 

Kebijakan ini diambil Disdukcapil Kota Sibolga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.

Baca juga : Cegah Klaster Corona di Kantor, RRI Sibolga Lakukan Rapid Test

“Penggunaan kertas HV A4 80 gram berwarna putih ini merupakan suatu inovasi Dirjen Capil untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat,” ujar Plt, Kadisdukcapil Kota Sibolga Amarullah Gultom kepada media Kamis (3/9), seraya menambahkan keputusan ini berlaku seluruh daerah di Indonesia dan kota Sibolga salah satu daerah yang melaksanakannya.

Lanjutnya, menambahkan pencetakan dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HV A4 80 gram berwarna putih ini dilengkapi dengan Tanda-Tangan Elektronik (TTE) dengan ditambah BarCode karena selama ini kita mengeluarkan dokumen kependudukan kertas security yang telah ada formulirnya, dan kemudian untuk menyederhanakan proses pelayanan maka dimunculkan inovasi itu. 

Kemudian Plt, Kadisdukcapil Kota Sibolga ini menjelaskan, keputusan ini berdasarkan Permendagri berlaku pada tanggal 1 Juli lalu, namun adanya keterbatasan alat dan perangkat lainnya baru bisa diadakan pada bulan Agustus lalu, maka di awal September inilah Dinas Dukcapil Kota Sibolga baru bisa memberlakukannya.

“Dan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram ini terjamin legalitas penggunaannya ketika melakukan pengurus dokumen lainnya,” tegasnya sembari memperjelas bahwa Tanda-Tangan Elektronik mengunakan sertifikat elektronik itu diterbitkan oleh Lembaga Balai Elektronik Indonesia.

Baca juga : Marsitukkolan Sibolga Bagikan Masker Gratis Pada Penggunaan Jalan

Disamping itu, Amrullah Gultom juga menerangkan, masyarakat pun akan diberikan akses penerbitan ke alamat email masing-masing warga ketika melakukan pengurusan penerbitan dokumen kependudukan baru, dan hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat untuk melakukan pencetakan ulang, jika sewaktu-waktu dokumen kependudukan mengalami kerusakan maupun hilang.

“Nantinya masyarakat akan lebih diberikan kemudahan dalam melakukan pencetakan yakni Dinas Dukcapil Kota Sibolga langsung mensinkronisasikan ke alamat email masing-masing warga,” jelasnya.

Dan bagi masyarakat yang kurang paham akan kondisi penerapan cara Dinas Dukcapil Kota Sibolga yang mengirimkan lampiran dokumen kependudukan melalui alamat email kepemilikan masing-masing warga ketika melakukan penertiban dokumen kependudukan baru.

Maka Dinas Dukcapil Kota Sibolga telah mengantisipasinya dengan memberikan informasi dengan cara mencetakan brosur informasi dan melibatkan media sosial dalam penyebaran informasi perubahan kemudahan dalam penerbitan dokumen kependudukan. (ray)

Pos terkait