Kasi Humas Akp Ramadhan Sormin membenarkan penangkapan tersebut terhadap MH alias PD.
“Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak,” kata Sormin, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Sibolga Minta Polisi Selidiki Jual Beli Bio Solar di Tengah laut
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002
Selanjutnya tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Benny)