MEDAN | kliksumut.com – Pengamat anggaran, Elfanda Ananda meminta Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat tentang penyaluran dana sebesar Rp 600 ribu, terhadap warga yang terdampak akibat Covid-19.
“Di Sumut, terutama Kota Medan sendiri tidak terbuka. Bagaimana cara pendataan dan mekanisme seperti apa. Ini jadi persoalan bagi kita,” kata mantan Ketua Fitra Sumut ini, Senin (4/5/2020).
Persoalan pembagian dana sosial seperti ini, menurutnya sudah sering terjadi. Terkhusus akibat pendataan yang dinilai carut marut.
Baca juga : Pengusiran dan Pemberhentian Tenaga Kesehatan, Gambaran Manajemen Gugus Tugas Kurang Baik
“Pendataannya carut marut, masalah data dari Kepling dan data Dinas Sosial tidak conect. Sehingga sering terjadi masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya menjadi terabaikan,” sebutnya.
Untuk itu, dalam pendataan harus perlu diperbaiki hingga tidak terjadi salah sasaran dalam menyalurkan dana sosial tersebut. “Jadi ini yang perlu dilakukan dengan melakukan kerapian dan kecepatan, perlu di administrasikan dengan baik,” terangnya.
Pemerintahan Kabupaten/Kota harus bekerja keras untuk mengkoordinasikan antara Kepala Lingkungan dengan Dinas Sosial. “Dipastikan agar datanya tidak ada yang double,” terang Elfanda.
Menurutnya, dengan sulitnya masyarakat mendapatkan informasi tentang penyaluran dana sosial ini, pasti ada saja oknum yang nekat menyelewengkan anggaran itu. Karena itu, Pemerintah Kabupaten/Kota harus transparan memberikan informasi kemana saja anggaran itu akan disalurkan.
“Untuk mengantisipasinya, pemerintah harus transparan. Informasi harus terbuka, agar masyarakat mengetahui,” ungkapnya.
Kemudian, pemerintah harus membuka akses pengaduan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah. “Misalnya membuka aplikasi maupun website, sehingga masyarakat bisa melaporkan pengaduan lewat website tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, tidak perlu ada lembaga pengawasan yang dibentuk untuk mengawasi anggaran ini. “Menurut saya lebih efektif masyarakat sendiri ikut memantau. Bagaimana caranya dengan membuka akses kepada publik, jangan sampai masyarakat ribut. Kalau pemerintah komitmen menyalurkan bantuan covid ini masyarakat harus dilibatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator dan Kajian Hukum Fitra Sumatera Utara, Siska Barimbing menyampaikan pemerintah tidak harus mendata sesuai Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena menurut dia, dampak covid-19 banyak masyarakat baru yang tidak terdaftar di DTKS.
Baca juga : Penyebaran Masih Terjadi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumut Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
“Sekarang ini kan banyak terdampak akibat covid, sementara data yang di DTKS itu daftar lama sebelum covid. Ini harus diperhatikan pemerintah. Jadi pemerintah mendata tidak harus menurut TKS, kouta harus ditambah,” ungkapnya.
Fitra sendiri mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih transparan dalam menggunakan anggaran untuk Covid-19. “33 Kabupaten/Kota di Sumut tidak transparan. Nanti tiba-tiba saja membagi paket sembako, nah ini kan tidak tahu anggaran dari mana. Jadi perlu ada rilis setiap saat menggunakan data untuk Covid,” ujarnya. (cu)