Dinas Lingkungan Hidup Tinjau dan Himbau Pembayaran Tunggakan Pajak Demi Meningkatkan PAD

Dinas Lingkungan Hidup Tinjau dan Himbau Pembayaran Tunggakan Pajak Demi Meningkatkan PAD
Pemkab Karo didampingi Kejaksaan Negeri Karo, melakukan tinjauan serta memberikan himbauan agar pengusaha melakukan pembayaran wajib pajak air bawah tanah

KARO | kliksumut.com Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo, Pemkab Karo didampingi Kejaksaan Negeri Karo, melakukan tinjauan serta memberikan himbauan agar pengusaha melakukan pembayaran wajib pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan di beberapa titik di Kecamatan Payung dan Kecamatan Tiga Nderket, Rabu (30/6).

Bupati Karo Cory Sebayang, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan,ST menyampaikan bahwa tujuan tinjauan tersebut adalah guna peningkatan pendapatan asli daerah. Dimana PAD merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik dan pembangunan.

BACA JUGA: Bupati Karo: LVRI Telah Banyak Memberikan Jasanya Kepada Negara

Bacaan Lainnya

“Bupati Karo melayangkan permohonan pendampingan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar terhadap wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah. Dimana peningkatan PAD adalah salah satu tujuan program Karo Maju,” ujar Radius.

Kajari Karo, Fajar Syah Putra SH.MH melalui Kasi Datun Kejari Karo, Dongan Sirait M.T, SH beserta Tim Pengacara Jaksa Negara (JPN) menyampaikan bahwa melalui surat permohonan pendamping Hukum dari Bupati Karo pihak Kejaksaan Karo bersama Dinas Lingkungan Hidup turut turun kelapangan untuk melakukan tinjauan dan himbauan sadar pajak kepada para pengusaha, demi kepentingan Karo menjadi lebih baik.

“Beberapa terhadap wajib pajak air bawah tanah, mineral bukan logam yang kita tinjau hari ini sudah bersedia membayar tunggakan pajak ke Kas Daerah Kabupaten Karo, sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah. Harapan kami kedepan Pemkab Karo, baik diadakan dan tidak diadakan pendampingan hukum, bisa mengoptimalkan tinjauan dan sosialisasi kesadaran membayar pajak serta mampu mengindentifikasi potensi – potensi sumber pendapatan daerah demi kemajuan Kabupaten Karo,” akhir Dongan. (Del)

Pos terkait