KARO | kliksumut.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo, Pemkab Karo didampingi Kejaksaan Negeri Karo, melakukan tinjauan serta memberikan himbauan agar pengusaha melakukan pembayaran wajib pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan di beberapa titik di Kecamatan Payung dan Kecamatan Tiga Nderket, Rabu (30/6).
BACA JUGA: Bupati Karo: LVRI Telah Banyak Memberikan Jasanya Kepada Negara
“Bupati Karo melayangkan permohonan pendampingan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar terhadap wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah. Dimana peningkatan PAD adalah salah satu tujuan program Karo Maju,” ujar Radius.
Kajari Karo, Fajar Syah Putra SH.MH melalui Kasi Datun Kejari Karo, Dongan Sirait M.T, SH beserta Tim Pengacara Jaksa Negara (JPN) menyampaikan bahwa melalui surat permohonan pendamping Hukum dari Bupati Karo pihak Kejaksaan Karo bersama Dinas Lingkungan Hidup turut turun kelapangan untuk melakukan tinjauan dan himbauan sadar pajak kepada para pengusaha, demi kepentingan Karo menjadi lebih baik.