Dilantik Dua Kali Dalam Tempo 4 Hari- PJ Baru Kepala Sekolah SMKN 1 Birubiru Disorot DPRD Sumut

MEDAN | kliksumut.com Dilantik dua kali dalam kurun waktu lima hari, Pejabat baru Kepala Sekolah SMKN 1 Sibirubiru disoal dan Disorot oleh DPRD Sumut. Bahkan temuan viral di pemberitaan tersebut, pihak DPRD Sumut menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk melakukan pendalaman dan evaluasi.

Oknum ASN yang dilantik dua kali dalam waktu lima hari, Saidi Antonius Simanjuntak dua kali dilantik sebagai kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Larang Kepala Sekolah Libatkan Siswa dan Sekolah di Politik Praktis

Anggota DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta ketika diminta tanggapannya mengaku heran dengan mekanisme pelantikan dua kali dalam Tempo lima hari tersebut.

“Terkait masalah adanya salah seorang kepala sekolah yg dilantik dua kali dalam tempo 5 hari. Sebenarnya itu akan menjadi dasar kami untuk membahas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” kata Hendra Cipta, Jumat (11/8/2023).

Politisi dari PAN ini mengaku Antonius awalnya dilantik di tanggal 4 agustus 2023 menjadi Kepala SMKN 1 Pematangsiantar. Kemudkan digeser lagi menjadi Kepala SMKN 1 Biru Biru pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Memang sepertinya hal yang lumrah dan bisa saja Kepala Dinas pendidikan Sumatera Utara beralasan terjadi kesalahan adminitrasi. Tetapi sebenarnya kalau kita kritisi ini sebuah bukti rekruitmen kepala sekolah yang dilantik kemarin tidak memenuhi kriteria meritokrasi system yang sudah dibangun oleh dinas pendidikan itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa bung Hendra itu.

Ia menambahkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara seakan menutupi sistem dan dibuat seolah-olah tidak ada kesalahan dengan dilantiknya kepala sekolah tersebut.

“Aneh jika ada kesan dibuat kesalahan penempatan awal, atau mungkin saja ada hal lain yang membuat adanya pergeseran itu dalam waktu 2 hari kerja langsung ada SK baru,” tuturnya.

Menurutnya, dengan menguatnya kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi Komisi E untuk melakukan pendalaman dan evaluasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kepala Staf Presiden Sosialisasikan Perpres No.28 Tahun 2023 di Humbahas

“Nanti akan kami cari tahu, apakah rekruitmen para kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme yang benar, menggunakan merit system yang baik, dan melibatkan seluruh kepala cabang dinas pendidik yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara dalam memberikan rekomendasi,” Sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution ketika dikonfirmasi mengenai adanya kejanggalannya itu mengaku bila hal itu merupakan ranah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ya, terimakasih. Saran saya sebaiknya di tanyakan kepada BKD..proses SK dan lantik melantik itu domainnya BKD.Mohon Maaf adinda,” ungkap Asren kepada awak media, Jumat (11/8/2023). (Red)

Pos terkait