Diknas Medan Gagal Mediasi Sampoerna Academy, Rion Arios: Jangan Paksakan Aturan yang Korbankan Siswa

Diknas Medan Gagal Mediasi Sampoerna Academy: Rion Arios: Jangan Paksakan Aturan yang Korbankan Siswa
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H.

Editor: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan mengadakan mediasi terkait dugaan pemecatan seorang siswa kelas 8 SLTA oleh Sampoerna Academy. Namun, pihak sekolah menolak menerima kembali siswa tersebut, yang mengecewakan orang tua dan memicu kritik dari masyarakat.

Mediasi yang diadakan pada Kamis (1/8/2024) di Dinas Pendidikan Kota Medan menarik perhatian publik dan praktisi hukum. Pimpinan Sampoerna Academy yang berlokasi di Komplek Citra Garden Padang Bulan Medan tetap pada keputusannya untuk tidak menerima siswa tersebut kembali.

BACA JUGA: Sampoerna Academy Buktikan Pembelajaran Trilingual dan Pedagogi STEAM

Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H., menyayangkan sikap pihak sekolah. “Selayaknya lembaga pendidikan seperti Sampoerna Academy mengutamakan kelanjutan dan masa depan anak didik. Jika ada kesalahan peserta didik, itu juga menjadi tanggung jawab para pendidik,” ujarnya pada Senin malam (1/8/2024).

Rion menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah awal untuk mencari solusi. “Mediasi dapat digunakan untuk mengungkap penyebab pemecatan dan mencari solusi yang bermanfaat bagi semua pihak,” tambahnya.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemecatan terkait dugaan kasus perundungan oleh siswa kelas VIII. Menanggapi hal ini, Rion menekankan pentingnya mediasi antara korban dan pelaku. “Sampoerna Academy seharusnya berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan dugaan perundungan dengan mempertemukan kedua belah pihak,” harap Rion.

Pengacara keluarga siswa yang dipecat, Iskandar Simatupang, mencurigai adanya kebohongan dari pihak sekolah. “Sekolah diduga melakukan fitnah dan diskriminasi terhadap anak klien kami tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

Dalam mediasi, kepala sekolah SMP Sampoerna Academy, Mayolica, dituduh bersikap egois dan mengabaikan aturan dan undang-undang. “Mereka lebih mementingkan aturan sekolah tetapi melanggar hak asasi manusia,” kata Iskandar.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. “Kami berharap agar siswa tersebut diberikan kesempatan untuk kembali bersekolah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Lolos The Fight Academy, Wagub Sumut Beri Semangat ke Eperaim Ginting

Andy juga menegaskan bahwa sekolah berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Dinas Pendidikan Kota Medan. “Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan melakukan pendekatan persuasif ke sekolah,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Kota Medan berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan pihak sekolah demi kelangsungan pendidikan siswa tersebut. (KSC)

Pos terkait