Dijuluki Kota Sampah !! Dewan Minta Cek Mad Evaluasi Kinerja Kadis DLHK Aceh Utara

Padahal, kata Zulkifli, sekarang sudah ada peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK 07/2021 tentang dukungan pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara bagi pengelola sampah di daerah dimana disebutkan dalam pasal 10 ayat (5): alokasi dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan paling tinggi sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perton sampah.

“Jadi, jika selalu beralasan tidak ada anggaran, maka sekarang pihak DLHK harus pandai melobi sumber anggaran APBN jangan hanya pandai mengelola APBD, apalagi sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia,” ujar Zulkifli.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Panen Kelengkeng di Deliserdang, Sekdaprov Sebut Buah Ini Punya Potensi Ekonomi Tinggi


Zulkifli juga menyebutkan, sekarang sangat minim kesadaran masyarakat dalam penanangan sampah, ini merupakan kelemahan pemerintah melalui DLHK yang tidak mampu memberikan sosialisasi penyadaran tentang penangulangan sampah kepada masyarakat.

“Kita sarankan kepada Pemerintah Daerah atau pihak DLHK agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran dan penanggulangan sampah di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Zulkifli. (Syahrul)



Pos terkait