Diduga Sengaja, Pembebasan Karyawan Pj HRD PT. Elnusa Diklaim Langgar Aturan Perusahaan

Diduga Sengaja, Pembebasan Karyawan Pj HRD PT. Elnusa Diklaim Langgar Aturan Perusahaan
Ari Kurniawan eks HO PT. Elnusa Petrofin Sibolga.

SIBOLGA | kliksumut.com – Pembebasan tugas karyawan Ari Kurniawan oleh Bintoro, PJ. HRD PT. Elnusa Petrofin Jakarta, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perusahaan, menuai kritikan tajam dari sejumlah masyarakat dan pihak terkait.

Fernandes Hutabarat, seorang aktivis pemuda Kota Sibolga, menegaskan bahwa tindakan ini mungkin disengaja dan dapat merusak kredibilitas peraturan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Tindakan pembebasan tugas terhadap Ari Kurniawan oleh PJ. HRD PT. Elnusa Petrofin seharusnya tidak meragukan integritas peraturan perusahaan. Sebuah tindakan yang terlihat melanggar prosedur bisa merugikan reputasi perusahaan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara Ari Kurniawan, yang secara eksplisit menyampaikan kekecewaannya, menyoroti kurangnya rincian yang sesuai dengan ketentuan perusahaan dalam surat pembebasan tugas.

“Saya merasa kecewa karena proses pembebasan tugas tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Surat pembebasan tugas yang diterima tidak mencantumkan rincian yang jelas sesuai dengan aturan perusahaan. Ini menciptakan ketidakpastian dan merugikan saya secara pribadi,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya transparansi, ketelitian, dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan untuk memastikan integritas dan menjaga kepercayaan publik. Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait.

“PT. Elnusa Petrofin yang di wakili Bintoro telah melangkahi Proses Mediasi di Disnaker, karena Proses di Disnaker masih berjalan belum Final. Namun kompensasi sudah di transfer, sumber keuangan PT. Elnusa Petrofin dari PT. Pertamina, artinya dana negara digunakan sesuai keinginan dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.(red)

 

Pos terkait