Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidang PPK Matang Kuli

Diduga Pengurus Parpol, KIP Aceh Utara Sidang PPK Matang Kuli
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan Sidang Perdana terhadap anggota PPK Matangkuli berinisial RD

LHOKSUKON | kliksumut.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan Sidang Perdana terhadap anggota PPK Matangkuli berinisial RD terkait dugaan pelanggaran Kode etik. Dengan Nomor : 01/HK.06.4/1108/2023 terbuka untuk umum, di Aula KIP Aceh Utara, Rabu, (1/2/2023).

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar menyatakan Sidang Pemeriksaan tersebut Terbuka untuk umum. Dikatakannya, tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi dari Terlapor yakni Rd terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Pj. Bupati Aceh Utara Serius Genjot Participating Interest 10%

Bacaan Lainnya

“Kita Juga memberikan kesempatan kepada Pengadu atau Pelapor untuk menyampaikan pokok Laporan pengaduannya,” jelas Zulfikar.

Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, Munzir SKM mengatakan “Kami Tim Pemeriksa dalam kesempatan tersebut juga memberikan kesempatan yang sama kepada Teradu atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan jawaban atas Laporan  Pengaduan tersebut,” sebut Munzir.

Dikatakannya, berdasarkan Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilakukan penelitian dan kajian lebih Lanjut oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara.

“Kami Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Teknis Penanganan Pelanggaran Kode etiK, Prilaku, sumpah, Janji dan Pakta Integritas, Tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” tambahnya.

BACA JUGA: Peringatan Milad ke-54, Gubsu Berharap Aceh Sepakat Terus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019  Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sebutnya juga bahwa tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,” jelas Munzir. (Syahrul)

Pos terkait