Diduga Oknum PPL Pilih Kasih, Kelompok Tani di Labura Kecewa Soal Kucuran Bantuan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun 2024

Diduga Oknum PPL Pilih Kasih, Kelompok Tani di Labura Kecewa Soal Kucuran Bantuan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun 2024
BANTUAN PERTANIAN: Lembaran formulir UPKK dan proses pembuatan rekening penerima bantuan pengolahan lahan dan penanaman padi yang ditandatangani pengurus Kelompok Tani dalam program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Labura. (FOTO: Ist)

LAPORAN: Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU UTARA – Sejumlah Kelompok Tani di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapatkan bantuan biaya pengolahan dan penanaman padi dalam program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Realisasi bantuan ditandai dengan pembuatan rekening Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) selaku pihak penerima. Pembuatan rekening berlangsung di Café Warung, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kamis (22/8/2024).

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pengolahan dan penanaman padi adalah Kelompok Tani yang memiliki lahan sawah 30 ha dan harus berada dalam satu hamparan. Sedangkan Kelompok Tani yang memiliki lahan sawah 30 ha namun berada terpisah-pisah dan tidak berada dalam satu hamparan, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Syarat lain adalah, lahan sawah 30 ha harus berada di wilayah desa yang sama.

Dua dari beberapa Kelompok Tani yang tidak mendapatkan bantuan adalah Kelompok Tani Subur Sentosa dan Saroha Jaya karena tidak memiliki lahan 30 ha dalam satu hamparan.

BACA JUGA: Penyuluhan Pertanian, Media Interaktif Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Atasi Masalah Petani

Ketua Kelompok Tani Subur Sentosa, Akbar mengatakan, lahan sawah yang tergabung dalam kelompoknya hanya 21 ha.

“Memang syaratnya, harus punya lahan 30 ha dalam satu hamparan. Tidak bisa pisah-pisah. Itu salah satu syaratnya,. Lahan sawah kami cuma 21 ha,” ujar Akbar.

Kendati demikian, Akbar mengaku kecewa karena sejumlah Kelompok Tani lain yang juga tidak memiliki lahan sawah 30 ha dalam satu hamparan, tetap mendapatkan bantuan.

Salah satu Kelompok Tani yang tidak memenuhi syarat 30 ha dalam satu hamparan dan lahannya terpisah-pisah, namun mendapatkan bantuan adalah Kelompok Tani Sepakat. Selain itu, Kelompok Tani Cahaya Baru, juga memiliki lahan yang tidak berada dalam desa yang sama, namun mendapatkan bantuan.

Akbar menduga, oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang melakukan pendataan syarat lahan, berinisial DS, telah bertindak tidak adil alias pilih kasih.

“Yang begitu itu yang membuat kita kecewa. Maunya PPL bijak, mana yang dapat mana yang tidak. Ini pilih kasih. Itu kita jadi kecewa,” sebut Akbar.

Ketua Kelompok Tani Saroha Jaya, Habibuddin Sitorus alias Lolot mengatakan, pihaknya juga tidak termasuk dalam pihak yang mendapatkan bantuan program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024 karena tidak memiliki lahan 30 ha sesuai kebijakan Dinas Pertanian Labura.

“Padahal, sebagai petani, kami sangat butuh bantuan pemerintah. Sekarang semua serba mahal. Bibit mahal, pupuk dan biaya perawatan juga malah. Belum racun lagi,” ujar Lolot sedih.

BACA JUGA: Kementerian Pertanian AS: Produksi Kopi Indonesia akan Pulih pada 2024-2025

Lolot berharap, Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura mengeluarkan kebijakan agar mengakomodir Kelompok Tani yang memiliki lebih dari 20 ha untuk mendapatkan bantuan dalam program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa.

“Kalau boleh berharap, adalah kebijakan yang bisa meringankan beban petani kayak kami ini. Biar bisa besawah. Kalau tidak, makin berat beban petani ini,” keluh Lolot.

Proses pembuatan rekening UPKK penerima mannfaat bantuan program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024 di Café Warung, berlangsung lancar.

Pengugus inti Kelompok Tani yang mendapatkan bantuan, terlihat mengisi formulir yang telah disiapkan sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2024. Dana bantuan akan disalurkan langsung melalui rekening UPKK penerima. (KSC)

Pos terkait