REPORTER: Juniker Berutu
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Aktivitas perambahan hutan kembali mencuat di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Peristiwa ini tak hanya mengancam ekosistem tetapi juga kehidupan masyarakat setempat. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum karyawan PT. GRUTI dalam penebangan kayu secara ilegal di wilayah perusahaan tersebut.
Temuan di Lokasi: Kayu Gelondongan Berserakan
Pantauan langsung di areal PT. GRUTI pada Kamis (12/12/2024) mengungkap pemandangan yang mencengangkan. Di berbagai titik, kayu-kayu gelondongan terlihat berserakan, diduga hasil penebangan ilegal. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada salah satu pengawas lapangan PT. GRUTI yang bermarga Boangmanalu, respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.
BACA JUGA: Pengamat Kehutanan USU: GPS Collar Layaknya Selamatkan Nyawa Warga
Boangmanalu menyatakan, “Tunggu ku hubungi dulu bos ku, Mr. Cary,” ujarnya. Setelah melakukan komunikasi, ia menambahkan, “Kata bosku, hubungi saja Oppun Nella Naibaho, bang.” Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya koordinasi yang tidak transparan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kesaksian Warga: Perambahan Hutan Sudah Berlangsung Lama
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta mengejutkan. “Sudah hampir 2,5 tahun kegiatan perambahan hutan berjalan, bang,” ujar warga tersebut. Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini, seperti potensi bencana alam berupa longsor, banjir, dan kekeringan dalam kurun waktu tiga hingga sepuluh tahun mendatang.
Aktivitas ini dianggap memperburuk kondisi ekosistem di kawasan Parbuluan VI, yang sebelumnya sudah rapuh. Jika dibiarkan, perambahan hutan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat setempat.

Ironi Papan Himbauan di Area PT. GRUTI
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan papan himbauan di area PT. GRUTI, yang dengan jelas melarang penebangan kayu dan perambahan hutan. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Dugaan adanya oknum karyawan PT. GRUTI yang tidak mengindahkan aturan ini semakin memperburuk citra perusahaan.
Dampak Lingkungan dan Hukum
Penebangan kayu secara ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Aktivitas ini meningkatkan risiko bencana ekologis, seperti:
– Longsor, yang dapat menghancurkan pemukiman dan lahan pertanian masyarakat.
– Banjir, akibat berkurangnya daya serap tanah terhadap air hujan.
– Kekeringan, karena hilangnya sumber air yang bergantung pada kelestarian hutan.
Jika terbukti, tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
BACA JUGA: Pemerintah akan Denda Perusahaan Kelapa Sawit $310 Juta karena Beroperasi di Hutan
Harapan Masyarakat dan Pemerintah
Masyarakat Desa Parbuluan VI mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelaku penebangan ilegal. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan sanksi kepada individu yang terlibat, tetapi juga memastikan agar perusahaan seperti PT. GRUTI bertanggung jawab terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya.
“Perusahaan harus tegas kepada karyawannya. Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tapi kami, masyarakat Parbuluan VI, yang akan menanggung akibatnya,” ujar salah satu warga dengan nada penuh harap.
Kasus dugaan penebangan kayu ilegal di area PT. GRUTI menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan dan masyarakat. Investigasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kelestarian hutan adalah warisan berharga bagi generasi mendatang, dan tindakan ilegal seperti ini harus dihentikan demi masa depan yang lebih baik. (KSC)








