Diduga Mau Edarkan Sabu Sabu, GP Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Diduga Mau Edarkan Sabu Sabu, GP Ditangkap Satnarkoba Polres Karo
Inisial GP (23) warga Jalan Flamboyan Raya,Kecamatan Medan Tuntungan, yang diduga hendak mengedarkan sabu sabu keburu ditangkap Unit Narkoba Polres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo terus gencar berantas pemain dan pelaku narkotika di wilayah hukumnya, kali ini tim Satnarkoba Polres Tanah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

GP (23) warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan tak berkutik saat dilakukan penangkapan dan dari tersangka turut diamankan satu buah plastik klip berwarna merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 23,19 gram, satu potongan plastik bening, potongan lakban berwarna hitam dan satu unit handphone Android merk Oppo berwarna biru.

BACA JUGA: Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karo Aksi Bakti Religi

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang terencana dan didasarkan pada informasi yang akurat dari masyarakat.

“Kami telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka sebelum melakukan penangkapan ini, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (20/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga sehingga kami dapat melakukan tindakan tepat sasaran. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Polres Karo Sisir Sejumlah Titik di Karo

Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, tersangka GP ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Terkait asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kami juga akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengecek apakah tersangka GP ini merupakan bagian dari jaringan narkoba wilayah,” tutup Kasat. (KSC)

Pos terkait