LABUSEL | kliksumut.com – Meski sudah dilarang oleh pihak Pertamina dan Pemerintah untuk melakukan jual beli BBM subsidi jenis Pertalite secara eceran, diduga warga Desa Silang Kitang berinisial MON tetap eksis menjalankan bisnisnya tanpa merasa takut dengan aparat penegak hukum setempat.
Kepada KLIKSUMUT Rabu (19/7/2023), salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bisnis jual beli BBM subsidi Pertalite itu sudah lama dijalankan oleh MON, menurutnya MON membeli Pertalite di SPBU-SPBU dengan menggunakan mobilnya lalu menyuling menggunakan jiregen dikediamannya.
BACA JUGA: Mafia BBM Bongkar Muat di Tangkahan Gunakan Dump Truk
“Biasanya dia beli Pertalite pakai mobilnya bang, dipenuhi tangkinya baru disuling ke jiregen dirumahnya, bukan hanya Pertalite bang, solar juga,” kata warga itu.
“Mungkin semua penjual minyak Pertalite ecer di Kecamatan Silang Kitang ini dia pemasoknya bang, dia beli ke SPBU baru dijual lagi ke para pengecer, Abang tanya aja sama semua warga disini, siapa yang gak tau dia yang masukkan minyak ke pengecer,” tambah warga yang tidak mau memberitahukan tempat domisilinya itu.
“Herannya saya kok gak ditangkap ya bang, apa gak dilarang bisnis itu bang, kalau dilarang kenapa gak ditangkap Polisi ya,” katanya lagi.
BACA JUGA: Oknum PNS di Sibolga Curi BBM Jenis Solar, Ngaku Untuk Beli Rokok
Terkait hal itu, Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo,SH,MH melalui Kapolsek Silang Kitang AKP Sutrisno saat dikonfirmasi KLIKSUMUT Rabu (19/7/2023) via pesan singkat aplikasi WhatsApp hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan jawaban.(RDs)
youtube.com/watch?v=AQYuzgwmvf4&t=67s