REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria inisial DB (30) warga Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding,Kabupaten Karo, Rabu (19/03/2025) sekira Pukul 17:20 WIB ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo di pinggir Jalan Lingkar Kabanjahe.
Penangkapan DB (30) berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh personil Satnarkoba Polres Tanah Karo.
BACA JUGA: Beruntun, Satnarkoba Polres Karo Gulung Pembeli dan Bandar Sabu di Kabanjahe
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, kepada wartawan (22/03/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka DB (30) saat digeledah petugas menemukan dua paket plastik klip merah yang berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,36 gram,satu plastik klip kosong dan HP Merek Oppo warna hitam turut diamankan petugas,ujarnya
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo.
BACA JUGA: Tingkatkan Keselamatan, Satlantas Polres Karo Ramp Check di Terminal Bus Kabanjahe
“Kami akan mendalami lebih lanjut asal barang haram tersebut dan melakukan langkah-langkah strategis guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (KSC)








