Diberhentikan Sepihak, Puluhan Perangkat Desa Datangi Kantor PMD Kota Padangsidimpuan

Diberhentikan Sepihak, Puluhan Perangkat Desa Datangi Kantor PMD Kota Padangsidimpuan
KELUHAN PERANGKAT DESA: Puluhan perangkat desa mengenakan seragam coklat mendatangi kantor PMD Kota Padangsidimpuan untuk mempertanyakan alasan pemberhetian mereka, Senin (04/03/2024) pagi. (FOTO: Rahmat Khairul Daulay)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: Rahmat Khairul Daulay

PADANGSIDIMPUAN | KLIKSUMUT.COM Puluhan perangkat desa mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan di kawasan Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (04/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan, para perangkat desa sengaja mendatangi Dinas PMD Kota Padangsidimpuan untuk mengadukan nasib sekaligus meminta penjelasan dari dinas terkait, pasca diberhentiakan sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan dan sebab yang jelas.

“Kami menerima sedikitnya 90 keluhan perangkat desa karena diberhentikan tanpa alasan dan sebab yang jelas oleh Kepala Desa masing-masing. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat ke Dinas PMD Padangsidimpuan, tapi tidak direspon. Makanya kami datang kesini,” sebut Banua.

Sebelum mendatangi kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, para perangkat desa yang diberhentikan juga telah meminta kejelasan status mereka kepada Kepala Desa masing-masing, namun tidak mendapat tanggapan memuaskan.

BACA JUGA: Harga Sembako Naik, Pedagang Kecil di Padangsidimpuan Mulai Menjerit

“Kepdes juga sudah kami surati. Tetap gak ada respon. Jadi kami langsung mengadu ke sini,” ujar Banua.

Banua mengatakan, Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang dan sesuka hati, tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Jika harus memberhentikan perangkat desa, harus sesuai dengan Undang-Undang, No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri, No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tidak bisa asal pecat saja,” tegas Banua.

Usai menyampaikan keluhannya, para perangkat desa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan kantor PMD Kota Padangsidimpuan.

Saat dikonformasi media, Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, enggan menjawab. (KSC)

Pos terkait