Di Labuhanbatu, Tangkahan Pasir Berizin Ada Delapan Ilegal Puluhan

Di Labuhanbatu, Tangkahan Pasir Berizin Ada Delapan Ilegal Puluhan
Lokasi tangkahan
Di Labuhanbatu, Tangkahan Pasir Berizin Ada Delapan Ilegal Puluhan
Lokasi tangkahan

LABUHANBATU | kliksumut.com – Terlihat sejumlah pertambangan galian C hingga tangkahan pasir beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu. Setidaknya terdapat tangkahan pasir, disepanjang aliran sungai Bilah bagian kawasan daratan di 9 Kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mirisnya, kendaraan berlalu lalang seperti truk jenis cool diesel kebanyakan tetap dijadikan keistimewaan dalam pengangkutan bahan material galian maupun tangkahan pasir pada pekerjaan konstruksi infrastruktur dalam pembuatan bangunan perkantoran serta perumahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga : KPUD Labuhanbatu Verfak 26.048 Dukungan Perbaikan Jalur Perseorangan Dijadwalkan Sepekan

Bahkan tangkahan pasir sepanjang aliran sungai Bilah, diperkirakan mencapai puluhan namun sayangnya, para pengelola tangkahan tak luput dari mengabaikan prosedur perizinan terkait tangkahan pasir beroperasi di aliran sungai Bilah, Kabupaten Labuhan batu.

KTU Dinas ESDM Sumut Wilayah IV Labuhanbatu, ZulKifli Perangin Angin ketika diwawancarai, Sabtu (08/08/2020) menuturkan, ada beberapa tangkahan pasir memiliki izin tangkahan. Begitu juga, sebaliknya tidak ada yang memiliki izin oleh para pengelola tangkahan pasir di sepanjang aliran sungai Bilah.

Dijelaskan, sebanyak 7 orang saat ini, telah memiliki perizinan terkait tangkahan pasir di aliran sungai Bilah, Kecamatan Bilah Barat.

“Iya, kalau ditanyai dari 7 orang, siapa siapa nama pemilik tangkahan pasirnya, diantaranya, salah berinisial S, MS, PS, ZS MS dan ZS,” sebutnya.

Meskipun dilokasi tempat lainnya, seperti di Kecamatan Pangkatan, untuk pemilik izin tangkahan pasir terdapat satu orang berinisial MTH, sementara tangkahan pasir yang lainnya beroperasi tidak memiliki izin di aliran sungai Bilah tersebut.

“Iya, MTH sebagai pemilik tangkahan berizin, tuk di Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.

Menurutnya, ada puluhan orang sebagai pemilik maupun pengelola galian C yang saat ini tidak memiliki izin. Dalam hal tersebut, pihaknya terus akan melakukan pengecekan perizinan terhadap para pemilik galian C maupun tangkahan pasir tersebut.

“Jadi, diharapkan bagi pemilik galian C cepat cepat diuruslah izinnya, jangan sampai terkena sanksi seperti disurati yang berdampak penutupan galian itu, karena ilegal,” tegasnya.

Seperti dicontohkan, pemilik tangkahan pasir berinisial MTH tertulis izin galian C dengan jenis usaha batuan (Kerikil berpasir alami-Red).

Kemudian, dimana terletak lokasi tempat tercantum, kata dia, seperti berlokasi di Dusun Bomban Bidang A dan Pandam B, Desa Sennah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Setelah itu, terdapat juga bertuliskan nomor surat izinnya 540/2112/DISPMPPTSP/5 XI.1.b/XI/2019 diterbitkan pada tanggal 11/12/2019, tentu setidaknya dengan masa berlaku lima tahun kedepannya.

Diakuinya, kini pihaknya telah pernah melakukan pembinaan serta pemanggilan kepemilikan para pemilik galian, bahkan telah meminta agar para penggelola galian, untuk segera melakukan pengurusan perizinan tersebut.

Baca juga : Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Sabu

“Iya, betul dalam urusan izin kalau gak salah saya telah melakukan pembinaan, di akhir Tahun 2019 lalu. Tapi belum ada sampai saat ini dilakukan pengurusan izin itu,” sindirnya. (MAhra).

Pos terkait