MEDAN | kliksumut.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tumpak Panggabean menilai sinergi Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berjalan baik. Perbaikan tata kelola pemerintahan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi menunjukkan hasil yang positif.
Ada 12 item utama yang menjadi perhatian Tim Korsup KPK RI untuk tata kelola pemerintahan yang baik di Sumut seperti Monitoring Center for Prevention(MCP), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pelayanan Publik, Zona Integeritas (ZI), Merit Sistem, Sistem Pengendalian Intern (SPI), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogya Tersangka Suap
Pendampingan yang dilakukan Tim Korsup KPK RI membuahkan hasil, MCP misalnya sudah menduduki posisi ke-7, LKPD 7 kali WTP, Kapabilitas APIP 2+ dan Stranas PK 65,5 poin. “Dari yang diperlihatkan semua semakin membaik, namun kita tentu perlu tahu seberapa besar perubahannya dan seberapa efektif intervensi Korsup KPK,” kata Tumpak, saat rapat Monev Dewas KPK RI atas pendampingan Korsup KPK RI di Pemprov Sumut, Senin (5/9/2022) di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut Lt. 2, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Tumpak menegaskan, kunjungan yang mereka lakukan lebih kepada memonitoring dan mengevaluasi kinerja Korsup Wilayah I KPK di Sumut. Dia juga meminta kepada Pemprov Sumut untuk membahas kendala yang dialami dalam menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Bukan untuk melihat kinerja Pemprov Sumut, tetapi lebih kepada Korsup kami, tetapi tentu kita harus mendengar dari kedua pihak, Korsup dan Pemprov agar mendapat hasil yang berimbang,” kata Tumpak.