Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Gedung KPK (ist)

Terkait aduan pegawai bahwa pimpinan KPK sejak awal ingin menyingkirkan 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan sidang Dewan Pengawas memutuskan tidak benar pimpinan KPK sejak awal mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPk tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Bahkan sampai sekarang, lanjut Albertina, pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan masih bekerja dan memperoleh hak-haknya sebagai pegawai.

Bacaan Lainnya

Pimpinan KPK Berupaya Perjuangan Nasib Semua Pegawai

Terkait aduan tersebut, Albertina menjelaskan Dewan Pengawas menemukan fakta bahwa dalam rapat pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Bahkan Dewan Pengawas menemukan fakta pimpinan KPK berusaha memperjuangkan supaya semua pegawai KPK bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara.

Akhirnya berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, 24 dari 75 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan dapat diangkat sebagai pegawai negeri setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.

ICW: Tak Kaget dengan Pernyataan Dewan Pengawas KPK

Menanggapi keputusan sidang Dewan Pengawas KPK tersebut, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan ICW tidak kaget lagi melihat sikap Dewan Pengawas itu.

Kurnia menambahkan Dewan Pengawas sudah berubah menjadi seperti pembela dan pelindung pimpinan KPK.



“Memang kami lihat belakangan waktu terakhir, terutama dugaan pelanggaran kode etik yang menyasar pimpinan KPK, Dewan pengawas justeru bertransformasi bukan lagi sebagai Dewan Pengawas, namun lebih terlihat sebagai kuasa hukum dari pimpinan KPK, mengabaikan begitu banyak pelanggaran selama ini,” tutur Kurnia.

BACA JUGA: Keputusan Ketua KPK Dilawan Oleh 75 Pegawai Yang Dinonaktifkan

Berkaitan dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan, Kurnia mengaku aneh karena lembaga di luar KPK saja, seperti Ombudsman dalam keputusannya Rabu lalu (21/7) bisa menyimpulkan terdapat pelanggaran administrasi dan kode etik.

ICW menegaskan keputusan Dewan Pengawas yang membela pimpinan KPK telah membuat pamor Dewan Pengawas kian merosot. Padahal Dewan Pengawas berisi para profesional yang dulunya digandrungi publik karena memiliki rekam jejak bagus mengenai pemberantasan korupsi.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas tumpul dalam melakukan penegakan kode etik terhadap pimpinan KPK.

ICW menekankan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tidak tepat dilakukan terhadap pegawai KPK karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang KPK yang baru maupun peraturan turunannya. Kalau sesuatu disisipkan tanpa ada dasar hukumnya, maka itu merupakan perbuatan melanggar hukum. (voa)



Pos terkait