Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Gedung KPK (ist)

JAKARTA | kliksumut.com Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait sejumlah aduan oleh pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan lembaga antirasuah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com bahwa Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dalam rapat yang digelar secara virtual pada Jumat (23/7/2021), menjelaskan tidak benar Ketua KPK Firli Bahuri telah menambahkan pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam rapat pimpinan KPK pada 25 Januari 2021.

Rapat pimpinan KPK itu membahas rancangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara. Rapat ini digelar sebelum draf peraturan KPK tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dibahas dalam rapat harmonisasi.

Menurut Harjono, Dewan Pengawas menemukan fakta penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001 itu dilakukan melalui pembahasan bersama oleh semua pimpinan KPK dan pejabat struktural, yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama Biro Sumber Daya Manusia.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli di Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

“Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan merupakan masukan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara) mengenai setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan pemerintahan yang sah,” kata Harjono.

Kementerian PAN/BKN Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Penting

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN berpendapat tes wawasan kebangsaan itu diperlukan untuk memastikan kesetiaan para pegawai KPK bukan sekadar menandatangani surat pernyataan saja.

Harjono menambahkan atas usulan BKN itulah, ketentuan tentang tes wawasan kebangsaan telah tercantum dalam pasal 5 ayat 4 draf Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001 pada 21 Januari 2021 yang dikirim oleh Sekretariat Jenderal dan kemudian disetujui oleh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Selain itu, lanjut Harjono, Dewan Pengawas memutuskan tidak benar pimpinan KPK membiarkan pelaksanaan asesmen dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai karena materi Asesmen Wawasan Kebangsaan disediakan oleh Badan kepegawaian Negara (BKN), bukan oleh pimpinan KPK.

Putusan ini menanggapi pengaduan dari pegawai KPK tentang pembuatan pimpinan KPK yang dituduh membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggara hak beragama atau berkeyakinan, kebebasan berekspresi, dan hak bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan seksual serta tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai atas pelanggaran tersebut.

“Dewas (Dewan Pengawas KPK) menemukan sejumlah fakta. Seluruh materi Asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN (aparatur sipil negara) disediakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut,” kata Harjono.

Tak Satu Pun Pegawai KPK Keberatan dengan Uji Wawasan Kebangsaan

Dewan Pengawas juga menemukan fakta setelah pelaksaan tes yang diikuti semua pegawai KPK selesai, tidak ada satu pun pegawai menyatakan keberatan terhadap materi tes, baik disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada pimpinan KPK.

Menurut Harjono, pimpinan KPK baru mengetahui dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan pegawai KPK soal pertanyaan tes yang dianggap melanggar kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berpendapat tersebut.

Pos terkait