Denpom IM/I Lhokseumawe Razia Kendaraan dan Atribut Militer

Denpom IM/I Lhokseumawe Razia Kendaraan dan Atribut Militer
Tim gabungan Denpom IM/I, Denpom Lanal dan Propam Polres Lhokseumawe melakukan razia kendaraan dan atribut militer TNI-Polri di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | kliksumut.com Tim gabungan Denpom IM/I, Denpom Lanal dan Propam Polres Lhokseumawe melakukan razia kendaraan dan atribut militer TNI-Polri di Lhokseumawe, Aceh. Selain memeriksa kendaraan militer dan anggota, mereka juga memperingatkan warga sipil yang menggunakan atribut militer.

Operasi gabungan yang disebut sebagai operasi Penegakan dan Ketertiban (Gaktib) tersebut digelar di Jalan Merdeka, Kuta Blang, Banda Sakti, tepatnya di seputaran Taman Riyadhah Lhokseumawe, Kamis (17/03/2022) siang, Operasi dilakukan personel gabungan dari POM TNI AD, TNI AL, dan Polri.

BACA JUGA: Denpom Lanal Sibolga Gelar Opsgaktib

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan setiap kendaraan militer dan kendaraan pribadi yang digunakan anggota TNI-Polri saat melintas untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.

Selain itu, petugas juga menghentikan warga sipil yang diketahui mengenakan atribut militer. Ditemukan beberapa warga sipil dipaksa untuk melepas atribut atau stiker militer yang dikenakan melekat di kendaraannya. Selanjutnya striker tersebut disita petugas dan diberikan peringatan agar tidak mengenakan atribut militer kembali.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IM/1 Lhokseumawe Letkol Cpm Edi Rohman, S.T melalui Pasi Penegakan Hukum (Gakkum) Denpom IM/1 Kapten Cpm Ahmadi mengatakan, razia gabungan yang digelar bertujuan untuk menertibkan prajurit TNI baik kelengkapan surat-surat kendaraan pribadi dan surat izin mengemudi baik SIM umum maupun kelengkapan surat izin bagi yang menggunakan kendaraan dinas.

BACA JUGA: Dandim 0103/Aceh Utara: Kurangnya Kesadaran Masyarakat untuk Disiplin dan mematuhi Prokes

“Selain menertibkan surat-surat kendaraan dinas maupun pribadi milik TNI, kita juga menertibkan atribut tentara termasuk striker militer TNI-Polri, dilarang keras digunakan oleh warga sipil. Atribut militer khusus diperuntukan untuk anggota TNI, warga sipil dilarang menggunakannya, apabila ditemukan mengenakan atribut tersebut dan terpaksa untuk dilepas,” pungkas Pasi Gakkum Denpom IM/1 Kapten Cpm Ahmadi.

Pantauan di lapangan, puluhan kendaraan dinas dan pribadi prajurit TNI dihentikan saat melintas, tetapi tidak ditemukan pelanggaran, dikarenakan surat kendaraan dan surat izin lainnya lengkap. Namun selama berlangsungnya operasi razia gabungan, masih ditemukan warga sipil di kendaraannya yang mengenakan striker militer, petugas pun tidak segan-segan meminta mencopot stiker tersebut. (Syahrul)

Pos terkait