Delapan Ampul Ganja Tiket Dua Nelayan Masuk Hotel Prodeo

Delapan Ampul Ganja Tiket Dua Nelayan Masuk Hotel Prodeo

TAPTENG | kliksumut.com Polisi berhasil menangkap dua nelayan atas kepemilikan narkotika jenis ganja, SL (24) dan SPS (23) warga Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kedua tersangka diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, Personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan ketika melintas di Jalan Bangun Siregar, Gg. Kejaksaan, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng tepatnya di sebuah pondok. “Dilokasi terlihat seorang laki laki yang cirinya sesuai dengan informasi, dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut dan mengaku Inisial SL,” kata Kompol Gurning.

Ketika dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan penggeledahan badan, personil menemukan 7 ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat, dari lantai pondok dengan berat Brutto kira kira 6,22 gram dan 1 unit Ponsel berwarna hitam dari tangan sebelah kanan SL, Ketika di interogasi SL mengakui memperoleh Ganja tersebut dengan membeli dari laki laki inisial SPS.

BACA JUGA: Berantas Narkoba, Wali Kota Sibolga Dukung Polres Sibolga

“Atas pengembangan, SPS berhasil diamankan petugas dari jalan bangun Siregar Kalangan. Membenarkan menyuruh SL untuk membelikan ganja pakai uang 100 ribu rupiah sebanyak delapan ampul ganja. Imbalannya ke SPS, SL memberikan uang 20 ribu dan satu ampul ganja ke SPS,” ungkap Kompol Gurning.

Kemudian penjelasan dari SPS bahwa ganja tersebut dibelinya dari laki laki inisial HWN alias E, namun ketika dilakukan pengembangan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri.

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,” timpal Kompol Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SL dan SPS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(red)

 

Pos terkait