Dari 169 WBP Lapas Tapaktuan, 109 Orang Terima Remisi, 1 Diantaranya Bebas

Dari 169 WBP Lapas Tapaktuan, 109 Orang Terima Remisi, 1 Diantaranya Bebas
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma bersama Forkopimda mengunjungi Lapas Tapaktuan. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Setelah upacara bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma bersama Forkopimda mengunjungi Lapas Tapaktuan. Kunjungan tersebut diwarnai dengan pemberian SK remisi kemerdekaan secara simbolis kepada 109 tahanan yang memenuhi syarat. Di antara penerima remisi, satu orang dinyatakan bebas.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menyatakan, “Hari ini merupakan momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia, memperingati kemerdekaan yang diraih oleh para pahlawan melalui perjuangan melawan penjajah di bumi pertiwi.”

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Taekwondo Sumut Potensi Raih Emas Diajang PON Aceh-Sumut

Ia juga mengingatkan bahwa di balik kemeriahan perayaan kemerdekaan, masih ada tantangan besar seperti kemiskinan, ketertinggalan, serta perang melawan narkoba dan kerusakan moralitas yang terus berlanjut. “Kita harus terus berjuang melawan berbagai permasalahan yang ada,” tambahnya.

Kepala Rutan Kelas IIb Tapaktuan, Ramli, SH, menjelaskan bahwa pemberian remisi kemerdekaan merupakan kegiatan tahunan. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pj. Bupati dalam acara tersebut. Ramli menyebutkan, saat ini terdapat 166 warga binaan dengan berbagai kasus, termasuk 67% kasus narkoba, pelecehan, dan judi.

“Fasilitas di Rutan Kelas IIb sangat terbatas. Kami terpaksa mengirimkan warga binaan yang hukuman seumur hidup ke Rutan Kelas IIb Blangpidie karena keterbatasan tempat,” ujarnya. Ia juga menambahkan, tahanan di Lapas ini umumnya memiliki masa tahanan maksimum sekitar 18 tahun dan rutin mengikuti kegiatan keagamaan setiap minggu.

BACA JUGA: Peringati HUT RI, Kapolres Aceh Selatan Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan

“Terima kasih kepada Departemen Keagamaan atas pencerahan yang diberikan kepada warga binaan kami di sini,” pungkasnya.

Dari total 169 Warga Binaan Pemasyarakatan, hanya 109 orang yang menerima remisi kemerdekaan. Di antara mereka, satu orang dinyatakan bebas, memberikan harapan baru bagi yang bersangkutan dan keluarga. (KSC)

Pos terkait