Danau Lau Kawar Masuk Zona Merah Gunung Sinabung

Danau Lau Kawar Masuk Zona Merah Gunung Sinabung
Jajaran Kodim 0205/TK tetap melakukan patroli di zona merah gunung Sinabung dan memberikan imbauan agar masyarakat dan wisatawan jangan masuk zona merah tersebut.

KARO | kliksumut.com – Objek wisata danau Lau Kawar di Desa Kuta Gugung Dusun Lau Kawar Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo masuk zona merah gunung Sinabung dengan status waspada level II. Dansatgas Gunung Sinabung mengimbau masyarakat agar tidak masuk ke zona merah tersebut.

Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti selaku Dansatgas Gunung Sinabung ketika dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) mengatakan, selaku Dansatgas Gunung Sinabung mengimbau kepada masyarakat supaya jangan masuk ke lokasi zona merah Gunung Sinabung atau radius 3 kilo meter dari puncak dan dan 4,5 kilo meter untuk sektoral selatan-timur.

“Kami tetap melaksanakan patroli ke zona zona merah tersebut, supaya tidak ada aktivitas warga di area zona merah yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Metrologi Geofisika di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat,” ujar Ahmad Afriyan Rangkuti.

Komandan Kodim ini, berharap kepada stakeholder agar tetap berkolaborasi untuk mengimbau kepada masyarakat khususnya wisatawan lokal maupun mancanegara agar tidak masuk ke zona merah di kawasan danau Lau Kawar. Selain itu, tidak melakukan pengutipan retribusi kepada masyarakat sebagai wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata tersebut.

BACA JUGA: Dansatgas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto: Ingatkan Masyarakat Jauhi Zona Bahaya Sinabung

“Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karo khususnya Dinas Pariwisata supaya tetap mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan melakukan pengutipan liar (Pungli) kepada masyarakat yang berkunjung ke danau Lau Kawar,” ucap Ahmad Afriyan Rangkuti.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya kegiatan pungli di Danau Laukawar, mengimbau kepada masyarakat atau siapapun tidak melakukan pengutipan retribusi kepada masyarakat khususnya tamu wisata sebelum ada peraturan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Sinabung Meningkat Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo Tutup Pintu Masuk

“Kemarin bersama Dansatgas Gunung Sinabung telah melaksanakan rapat di Kantor Bupati terkait pengutipan retribusi ke objek wisata Danau Lau Kawar. Dansatgas yang kebetulan Dandim 0205/TK memberikan saran jangan dulu melakukan pengutipan atau jangan dulu masuk ke objek wisata Lau Kawar karena Danau Lau Kawar masuk lokasi Zona Merah Gunung Sinabung,” terang Munarta Ginting.

Ia menuturkan, rencana akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) supaya bisa melakukan pengutipan ke objek wisata danau Lau Kawar, sebelum ada SOP yang jelas, Dansatgas meminta kepada Dinas Pariwisata supaya jangan melakukan pengutipan maupun dilarang masuk ke Objek Wisata tersebut. “Jadi sampai saat ini tidak ada pengutipan retribusi masuk ke objek wisata Danau Lau Kawar,” tegas Munarta Ginting. (Del/Her)

Pos terkait