Dana Segar Rp6,3 Miliar Raib, Pimpinan Bank Sumut Diduga Kecolongan: Penyelidikan Berlanjut

Gagal Mimpin, Ketua Bapera Minta Dirut Bank Sumut Dicopot
Mayarakat sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan dari para pegawai Bank Sumut. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sejumlah petinggi PT Bank Sumut kini berada di bawah sorotan tajam setelah hilangnya dana segar sebesar Rp6,3 miliar tanpa jejak. Dana yang semula diperuntukkan untuk bidang marketing communication (Marcom) itu kini menjadi buah bibir di kalangan internal bank dan memicu dugaan korupsi yang semakin kuat. Situasi ini menimbulkan polemik di berbagai lapisan manajemen, dengan adanya pro dan kontra terkait langkah-langkah penyelidikan yang diambil.

Ironisnya, meskipun dugaan penyelewengan dana besar ini telah mencuat, pihak Bank Sumut memutuskan untuk menyerahkan pemeriksaan kasus tersebut ke tim pengacara eksternal sebelum melibatkan aparat penegak hukum (APH). Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Bank Sumut memiliki tim audit internal yang seharusnya mampu menangani masalah ini sejak awal.

BACA JUGA: Bank Sumut Raih Penghargaan di Ajang The Asian Post Regional Champion 2024

Direktur Umum PT Bank Sumut Akui Kehilangan Dana

Direktur Umum PT Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, tidak membantah kabar hilangnya dana tersebut. Dalam keterangannya, Babay mengonfirmasi bahwa anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang dialokasikan untuk Marcom memang telah raib selama 4 tahun terakhir.

“Nanti hubungi Sekper kami ya,” jawab Babay singkat ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat penting dalam hilangnya dana tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Jelaskan Unit Apa Penyelewengannya

Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Sumut, Erwin Zaini, juga turut angkat bicara. Erwin menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana tidak terjadi di unit Marcom, melainkan di unit public relations (PR). Pernyataan ini memicu pertanyaan lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan internal yang ada di Bank Sumut, mengingat Sekper memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh divisi, termasuk Marcom dan PR.

“Dapat saya jelaskan, dugaan penyelewengan dana terjadi di unit PR, bukan di Marcom,” jelas Erwin dalam sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Pengacara Eksternal Dilibatkan, Mutasi Jabatan Dilakukan

Dalam upaya menangani kasus ini, Bank Sumut memutuskan untuk menggandeng kantor pengacara terkemuka di Medan. Langkah ini juga semakin disorot, mengingat PT Bank Sumut memiliki tim audit internal yang seharusnya dapat menjalankan penyelidikan secara independen. Namun, Erwin menjelaskan bahwa penyerahan kasus ini kepada pengacara eksternal dilakukan untuk mengkaji unsur pidana sebelum dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

“Saat ini, penanganan kasus diserahkan kepada kantor pengacara HS dan BS untuk mengkaji unsur pidana dan menindaklanjuti ke APH,” ungkap Erwin, tanpa menjelaskan lebih lanjut aparat penegak hukum mana yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bank Sumut MoU Siap Layani Pengelolaan Keuangan RSUD Dr. Pirngadi Medan

Sementara itu, mutasi jabatan yang dilakukan baru-baru ini menimbulkan spekulasi di kalangan internal. Beberapa pihak menduga langkah ini diambil untuk melindungi oknum pejabat yang terlibat. Namun, Pimpinan Humas Bank Sumut, Andi Kurnia, menegaskan bahwa mutasi adalah hal biasa dalam organisasi.

“Bukan karena ada masalah lalu dimutasi. Informasi terkait dugaan penyelewengan ini biarlah menjadi ranah APH untuk menindaklanjutinya. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh sebelum ada kepastian hukum,” jelas Andi saat dihubungi.

Penegasan Komitmen Bank Sumut terhadap Integritas

Dalam wawancara terpisah, Andi Kurnia juga menekankan bahwa PT Bank Sumut tidak akan mentolerir tindakan di luar prosedur, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya, seluruh dugaan penyelewengan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan terus dipantau hingga ada kepastian hukum.

“Yang jelas, dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, dan tidak ada pembiaran. Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Andi.

Kasus raibnya dana Rp6,3 miliar ini tentu menjadi pukulan bagi reputasi PT Bank Sumut. Publik menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang dan transparansi dari manajemen dalam menyelesaikan masalah ini. Kepercayaan nasabah dan masyarakat pada lembaga keuangan daerah seperti Bank Sumut kini dipertaruhkan, dan langkah yang diambil dalam beberapa waktu ke depan akan sangat menentukan masa depan bank tersebut. (KSC)

Pos terkait