Dampak Beli Surat Berharga Negara Rugi, Kajagung dan Kajati Prioritaskan Kasus Uang Bank Sumut Hilang Rp 147 Miliar

“Namanya juga bisnis. Kita bisnis surat berharga itu tidak hanya ke PT SNP, tapi ada beberapa perusahaan lainnya,” sebut Budi.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Jumat pekan lalu, Kejati Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut. Terlebih soal ratusan miliar uang milik PT Bank Sumut yang digunakan untuk membeli surat berharga PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia.

Bacaan Lainnya

Menanggapi persoalan hilangnya uang negara itu, sejumlah praktisi hukum di Medan, mendorong langkah cepat Kajati Sumut yang baru Dr. Amir Yanto SH MH, agar membongkar tersangka lainnya dari pihak Bank Sumut selain Maulana. Pasalnya, proses pembelian surat berharga itu tidak hanya melibatkan Maulana sendiri saja, tapi ada pihak lain dari Bank Sumut yang diduga juga terlibat.

Sebelumnya, Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Siregar mengakui, pihaknya (Bank Sumut) sejak awal Tahun 2019 sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Kejati Sumut, terkait ratusan miliar uang PT Bank Sumut yang digunakan perusahaan untuk membeli surat berharga salah satu perusahaan lain.

BACA JUGA : Pemerintah dan Bank Indonesia Sepakati 12 Program Sinergi Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah

“Kita sudah memberi data, informasi maupun prosedur soal pembelian surat berharga itu. Kita ini sebagai korban dari perusahan pemilik surat berharga itu,” kata Syadan Siregar ketika ditemui di ruangan kerjanya, pada Jumat (29/11/2019) lalu. Ketika itu, Syahdan Siregar didampingi Humas Sulaiman dan seorang dari pihak perusahaan Muksin.

Kemudian, Syahdan juga menegaskan pihaknya masih berupaya memperjuangan ratusan miliar uang yang digunakan untuk membeli surat berharga itu bisa dikembalikan.

“Dari Rp177 miliar, ada Rp 30 miliar sudah kembali, dan sisanya Rp 147 Miliar. Saat ini, pihaknya telah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga agar perusahaan pemilik surat berharga itu dapat mengembalikan uang milik PT Bank Sumut. ”Kita masih berjuang agar uang milik Bank Sumut bisa kembali dengan mengajukan gugatan pailit,” kata Syahdan Siregar. (fb/cu)

Pos terkait