Curi HP, RAH Akhirnya ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

Curi HP, RAH Akhirnya 'Nginap' di Hotel Prodeo
RAH (24) warga Pasar Belakang, Kota Sibolga ini berhasil diciduk pihak Kepolisian Polres Tapteng akibat kasus pencurian

TAPTENG | kliksumut.com RAH (24) warga Pasar Belakang, Kota Sibolga ini berhasil diciduk pihak Kepolisian Polres Tapteng akibat kasus pencurian, yang terjadi dilokasi pesta di Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, kejadian itu pada Minggu 3 Desember 2023 lalu.

Sebelumnya korban PA (21) warga Sibuluan Pandan, telah melaporkan kehilangan tas selempang warna hitam yang berisikan dua buah ponsel dan kunci rumah. Dirincikan kerugian korban mencapai 10 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Tersangka RAH berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan Harahap menjelaskan Kronologi penangkapan tersangka, melalui press rilisnya Rabu (24/1/2023).

“Ketika Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menemukan handphone Samsung A12 yang dimiliki oleh pelapor, yang dipakai AH (adik kandung pelaku), mengakui bahwa Handphone tersebut diperoleh dari abangnya,” kata Akp Arlin.

Dalam pemeriksaan yang lain, saksi berinisial J (Teman korban) dapat mengenali RAH sebagai pelaku yang mengambil tas selempang milik korban pada saat resepsi pernikahan di tanggal 3 Desember 2023 lalu.

“Saat dilakukan penyidikan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil handphone Samsung A12 dan memberikannya kepada adiknya,” katanya.

Sementara tas selempang hitam yang berisi handphone iPhone 11 dan kunci tetap disembunyikan di semak-semak berada di Jalan Cr. GM. Panggabean Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim kemudian bergerak bersama tersangka menuju lokasi penyembunyian tas selempang. Setelah pencarian, tas selempang ditemukan dalam keadaan kotor dan robek, tanpa handphone iPhone 11 dan kunci yang sudah hilang.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah kotak handphone iPhone 11, satu unit handphone Android Merk Samsung A12 warna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam yang sudah dalam keadaan robek,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapteng.

Tersangka RAH akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sesuai dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(red)

Pos terkait