Curi 122 Meteran Air, Dua Warga Sergai Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp48,8 Juta

Curi 122 Meteran Air, Dua Warga Sergai Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp48,8 Juta
Salah satu tersangka dari dua tersangka yang ditangkap Polres Sergai. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Aksi pencurian meteran air di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai berhasil meringkus dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian 122 unit meteran air di sejumlah lokasi.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (29) alias M dan R (21) alias B. Keduanya merupakan warga Serdang Bedagai dan ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA: Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan terkait aksi pencurian meteran air yang terjadi di dua lokasi berbeda.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Bringin Jaya, Kamis (3/9/2026).

Bacaan Lainnya

Puluhan Meteran Air Dicuri dari Dinas PUTR

Kasus pertama terjadi pada Jumat (3/7/2026). Sebanyak 20 unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dicuri dari kawasan Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Tidak berhenti di lokasi tersebut, aksi serupa kembali terjadi pada Rabu (20/7/2026).

Kali ini, jumlah meteran air yang diduga dicuri jauh lebih banyak, yakni mencapai 102 unit yang tersebar di rumah-rumah masyarakat di wilayah Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

– Jika ditotal, jumlah meteran air yang diduga dicuri mencapai 122 unit.

– Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp48,8 juta.

Polisi Ungkap Dua Pelaku

Menerima laporan masyarakat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MS alias M serta R alias B pada Rabu dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga tidak dilakukan keduanya seorang diri.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku beraksi bersama dua orang rekan lainnya berinisial J dan P,” ujar Bringin Jaya.

Hasil pencurian tersebut, lanjutnya, diduga kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Polisi Kejar Pelaku Lain dan Telusuri Barang Bukti

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Selain itu, petugas masih berupaya menemukan dan mengamankan barang bukti meteran air yang diduga merupakan hasil kejahatan.

BACA JUGA: Perangi Hoaks, Kominfo Sergai Hadirkan Layanan Cek Fakta

“Kedua pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta mencari barang bukti hasil curian,” jelasnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Bringin Jaya.

Polres Serdang Bedagai masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian meteran air, termasuk keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat serta penampung barang hasil curian. (KSC)

Reporter: Liberti Lubis

Pos terkait