Carut Marut di Tubuh Polri “Reformasi Polri Harga Mati”

Carut Marut di Tubuh Polri "Reformasi Polri Harga Mati"
Kepolisian Negara Republik Indonesia Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 (Foto: https://polri.go.id/)

MEDAN | kliksumut.com Badai ditubuh Polri seakan tidak berhenti, kali ini kembali menimpa jendral bintang dua Irjen Pol.Teddy Minahasa Putra merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja mendapat jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot, diduga imbas dari tragedi Kanjuruan Malang. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kaporli Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. Tertanggal 10 Oktober 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH bersama Marselinus Duha, SH saat dikonfirmasi Minggu (16/10/2022) lalu.

“Belum selesai permasalahan Ferdy Sambo yang saat ini terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan berencana, institusi polri kembali tercoreng dengan ditetapkannya Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra sebagai Tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap/penjualan barang bukti narkoba,” jelas Irvan yang kecewa kepada Polri saat ini.

BACA JUGA: Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Bahkan jelas Irvan bahwa hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya kepada awak media di Jakarta, 14 Oktober 2022. Irjen pol. Teddy Minahasa Putra diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba 5 kg sabu.

Terungkapnya Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jaringan peredaran gelap narkoba, yang sedang diatangani Polda Metro Jaya. Berangkat dari informasi tersebut Polda Metro diketahui menangkap tiga orang masyarakat sipil.

Kemudian dalam pengembangannya ternyata terdapat keterlibatan anggota polri berpangkat Bripka, Kompol yang merupakan seorang kapolsek dan AKBP yang diketahui mantan Kapolres Bukti Tinggi. Dari situlah mengarah kepada Teddy Minahasa.

“Miris, seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, Polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah sebalikanya memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana,” sebut Irvan lagi.

Maka sebut Irvan bahwa LBH Medan menilai Polri saat itu di tengah situasi yang sulit, banyaknya permasalahan yang menimpa polri menggambarkan polri sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya.

“Reformasi polri merupakan harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik yang dewasa ini terkesan bersikap skeptis. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh publik dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik polri sehingga menyita perhatiana atau viral,” harap Irvan.

Semisal kasus Ferdy Sambo, 3 anggota polri jajaran Polda Jatim dalam tragedi stadion Kanjuruan Malang, 3 anggota Polrestabes Medan dugaan perampokan dan banyak lainya.

“LBH Medan menilai tiga permsalahan pokok ditubuh polri saat ini yang menghambat polri menjalankan peran dan fungsinya. Pertama, penyalahgunaan kewenangan seperti, pemerasan, korupsi dan tidak menjalankan tugasnya secara professional, proporsional dan prosedural (unde delay), kedua, masalah pelanggaran hukum yang terus menerus terulang yang dilakukan oknum polri dan ketiga, politisasi penguasa dan pengusaha (Kriminalisasi),” tambahnya.

Oleh karenanya, irvan menambahkan bahwa momentum ini menjadi harga mati bagi Kapolri dalam melakukan reformasi mulai dari Regulasi, Struktural hingga Kultural.

LBH Medan menduga tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan Oknum-okunum polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat.

Slogan Presisi Kebanggan Polri, Akankah Hancurkan Ditangan Oknum Sendiri?

Masyarakat Indonesia telah menaruh harapan besar kepada Polri agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dilaporkan secara profesional. Hal tersebut ditandai dengan adanya jargon Polri yang familiar didengar oleh publik yaitu “Presisi” yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan HAM, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan, Muhammad Yusril Mahendra BB didampingi Wakil Bendahara Umum HMI Kota Medan, Anggi Nasution kepada kliksumut.com, Minggu (16/10/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

“Berdasarkan hal tersebut, ditemuan sebuah survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun tajam pada Agustus 2022, dibandingkan Mei 2022. Indikator melakukan survei pada 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Awalnya, responden ditanya soal tren penegakkan hukum secara umum di Tanah Air. Hasilnya, 37,7 persen responden menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk/sangat buruk. Hanya 29,5 persen responden yang menilai kondisi penegakan hukum baik/sangat baik,” jelas Yusril sapaan sehari-hari Kabid Hukum dan HAM, HMI Kota Medan ini.

Yusril juga menungkapkan bahwa dalam hal ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap Polri, yang hingga saat sampai hari ini kepercayaan Publik polri menurun drastiis kepada Polri, hal tersebut semakin dibuktikan oleh runtutan kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan jendral bintang dua Irjen Pol.Teddy Minahasa Putra merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja mendapat jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot, diduga imbas dari tragedi Kanjuruan Malang. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kaporli Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. Tertanggal 10 Oktober 2022.

“Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan menilai Polri saat ini ditengah situasi yang sulit sehingga publik melihat dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri,” jelas Yusril lagi.

Dalam hal ini banyaknya permasalahan ditubuh polri yang menggambarkan institusi ini sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya. Maka berkenaan dengan hal tersebut Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Medan mendukung penuh kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan rumahnya “Presisi” demi mengembalikan kepercayaan Publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia. (Penulis: Waliyono)

Pos terkait