Calo Casis Bintara Polisi Harus Dihukum Sesuai Peraturan Berlaku

Kehidupan Berbangsa Yang Kian Retak
Eka Putra Zakran SH MH

“Jika ingin menghasilkan output atau lulusan yang berintegritas, maka jangan sampai ada permainan. Harapan masyarakat masih besar terhadap institusi kepolisian, jadi harus dijaga agar jauh dari persoalan percaloan atau perjokian seperti yang terungkap dilakukan oleh Birpka inisial LA dari Polrestabes Medan tersebut”, sebutnya.

Syukurlah, sambung Epza, praktik tak bermoral tersebut terungkap, jadi integritas seleksi Casis Bintara masih berkualitas. Jika sempat lolos dari perhatian pengawas, tentu nilai lulusannya menjadi kacau.

Bacaan Lainnya

 

Baca juga: Telkomsel Perkenalkan Identitas Baru sebagai Simbol Perubahan untuk #BukaSemuaPeluang

Harapan kita, pelaku diproses hukum, jika benar melakukan percaloan dan perjokian harus dihukum dan dipecat agar menjadi peringatan keras (warning) kepada oknum yang lain. Dan, cukuplah peristiwa ini pertama dan terakhir.

Ia menjelaskan dalam ketentuan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan tentang tugas pokok kepolisian diantaranya: a) memelihara keamanan dan ketertiban; b) menegakkan hukum; dan c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi tugas pokok kepolisian itu mulia dan luhur, makanya harapan kita sejak proses awal seleksi harus bersih, jangan ada indikasi kecurangan dan lain-lain,” tutupnya. (BNL)

 

Pos terkait