Cabuli Kedua Putrinya, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Cabuli Anak
Ayah Pencabul
Cabuli Anak
Ayah Pencabul

MEDAN | kliksumut.com – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang ayah yang nekad mencabuli terhadap kedua putri kandungnya sendiri N (10) dan K (9).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan kasus tersebut diketahui pada Minggu sore (26/7) oleh Istri pelaku SF (33) yang melihat suaminya MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kaki Tersangka Cabul yang Bacok Polisi Ditembak Pegasus Polrestabes Medan

“Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban tidak mengenakan celana. Melihat hal itu, membuat SF berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Selasa (28/7/2020).

Setelah itu, SF bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018.

“Pencabulan yang dilakukan pelaku ini dengan cara meremas-remas payudara dan menggesek-gesekan kemaluan korbannya dengan kemaluannya tersangka hingga mengeluarkan sperma, Kedua korban dicabuli saat ibu kandungnya tidak berada di rumah,” jelasnya.

Peristiwa itu dilaporkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/7/2020), sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

Baca juga : Polres Belawan Paparkan Pengungkapan Kasus Sodomi dan Pembobolan Gudang

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait