TAPTENG | kliksumut.com – Bukan malah bekerja dengan baik sebagai buruh serabutan, dan membantu kedua orangtuanya, MRH (26) malah diamankan petugas atas pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka MRH yakni warga jalan Com Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Terduga bandar diamankan dari tepi jalan Sibolga – Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, pada Kamis (16/3/2023) pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Lima Orang Jaringan Bandar Narkoba Jenis Ekstasi Ditangkap Polisi di Binjai
Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan. “MRH telah diamankan Statusnya pekerja serabutan yang diduga sebagai pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat,” kata Akp Gurning.
Tidak mengambil waktu lama, informasi tersebut dikembangkan oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik.
“Personil saat itu langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai informasi dan pada saat melintas di jalan Sibolga – Padang Sidempuan melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai dan gerakannya mencurigakan petugas langsung mengamankan MRH,” jelasnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap MRH petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dan 1 unit HP merk hammer warna putih dari kantong celana depan pelaku.
BACA JUGA: Pemkot Sibolga Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Sibolga
Pengakuan MRH barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,35 gram tersebut adalah miliknya namun belum sempat dijualnya karena keburu ditangkap pada waktu menunggu pemesan dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial LAC. “Informasi yang didapat tersebut akan dikembangkan oleh kasat Narkoba,” ujar AKP Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Benny)








