Bupati Labura KSS Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Dewan Pengawas: Pimpinan KPK Tak Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Gedung KPK (ist)

LABURA | kliksumut.com – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), KSS ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Rabu (10/6/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, penetapan ini untuk pemeriksaan kasus terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

KSS dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.

Sebelumnya, Fikri menyebutkan, bahwa Pimpinan KPK yang langsung mengumumkan apakah Bupati Labuhanbatu Utara KSS menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : 6 Mantan Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK di Poldasu

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR RI guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di Kabuaten-nya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Baca juga : KPK Akan Tindak, Kepala Daerah Gunakan Anggaran Covid-19 Secara Salah

Akibat perbuatan tersebut, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (rel/cu)
 

Pos terkait