Bupati Karo Hadiri Pemberian Remisi Kepada 483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe

Bupati Karo Hadiri Pemberian Remisi Kepada 483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe
Bupati Karo Cory Sebayang bersama Forkopimda Kabupaten Karo hadiri pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Kabanjahe

KARO | kliksumut.com Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe, Kamis (17/08/2023) pukul 11.00 WIB dihadiri oleh Forkopimda Karo , Bupati Karo Cory S Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Wakapolres Kompol Aron Siahaan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga, Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA: Bupati Karo Rapat Paripurna Bersama Forkopimda Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diwakili oleh Ketua PN Kabanjahe Nasri,SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sekdakab Karo Tinjau meninjau Kesiapan HUT RI ke-78 Di Lapangan Samura

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Chandra Syahputra Tarigan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” kata Sastra Barus.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” tutup Sastra Barus. (Her)

Pos terkait