Bupati Karo Cory Sebayang Apresiasi Kegiatan Staf Khusus Kemenkumham di Berastagi

Bupati Karo Cory Sebayang Apresiasi Kegiatan Staf Khusus Kemenkumham di Berastagi
Bupati Karo Cory Sebayang bersama Staf Khusus Kementerian Hukum dan Ham dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual pelayanan publik di Berastagi

“Mempunyai merk berarti pelaku usaha berpeluang untuk menambah cuan (uang). Tak sebatas logo dan tagline, ini soal komitmen pengusaha memberikan manfaat, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen, dengan tujuan untuk pembelian berkelanjutan,” sebutnya.

Untuk itu, ia menyebutkan terhadap para pelaku usaha agar menanamkan kepercayaan kepada konsumen, dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langkah-langkah (movement) yang selalu berkembang bersama brand.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri HUT Gereja Jemaat Kristen Indonesia TOPC ke-19

“Kuatkan merk mu, dengan perlindungan hukum bicara soal merek, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting,” terangnya.

Juga pada kesempatan ini, Bane Manalu selaku Stafsus Menkumham juga memberikan langsung sebanyak 2 buah Sertifikat Merk, kepada pelaku UMKM Minyak Karo Premium “Maka Begina” dan “Warung Dayak” yakni perlindungan hak atas Merk dalan jangka waktu selama 10 tahun, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kasubid Pelayanan KAI Desy Anggerainy, Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, serta Jajaran Kemenkumham. (Her/Del)

Pos terkait