Bupati Asahan Teguhkan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi

Bupati Asahan Teguhkan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Rakor tersebut diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti para kepala daerah serta pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan langkah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pada aspek perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus mencegah potensi terjadinya penyimpangan.

BACA JUGA: Bupati Asahan Terima Kunjungan Satgas PRR Pusat, Bahas Penanganan Pascabencana

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI, perwakilan LKPP, Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pertemuan tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pencegahan korupsi.

Menurutnya, forum yang mempertemukan unsur pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK itu dapat menjadi sarana pembekalan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah.

Hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara hadir dalam kegiatan tersebut. Bobby menilai kehadiran para kepala daerah menunjukkan adanya keseriusan untuk menerima pembekalan dan melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menekankan bahwa pencegahan korupsi di Sumatera Utara perlu dilakukan secara menyeluruh karena penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan satu sama lain.

“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” ujar Bobby.

Bobby memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 33 kepala daerah di Sumatera Utara memiliki komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Kehadiran KPK, menurutnya, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” katanya.

Ia menegaskan, komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya keberadaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurut Johanis, APIP memiliki posisi strategis sebagai sistem peringatan dini atau early warning system bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) apabila terdapat potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ia mendorong agar posisi dan independensi APIP di daerah diperkuat sehingga fungsi pengawasan internal dapat berjalan secara optimal.

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” ujar Johanis.

Pandangan senada disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Ia menilai APIP merupakan bagian penting dalam membangun sistem pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

Menurutnya, APIP yang memiliki kualitas dan kapasitas memadai dapat membantu pemerintah daerah mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, sebelum persoalan tersebut berkembang dan masuk ke ranah hukum.

“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH. APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” jelas Akhmad Wiyagus.

BACA JUGA: Jambore Kader Posyandu Asahan 2026 Resmi Ditutup, Kota Kisaran Barat Raih Juara Umum

Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, pemerintah daerah di Sumatera Utara diharapkan tidak hanya memperkuat aspek pengawasan, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada pencegahan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi pun diharapkan menjadi agenda berkelanjutan, sehingga tercipta pemerintahan daerah yang semakin bersih, efektif, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal. (KSC)

Reporter: Dinda Meyla Sari

Pos terkait