Buntut Eksekusi Lahan Nodi Warga Rambah Galonggung Minta Agendakan RDP Ulang

Buntut Eksekusi Lahan Nodi Warga Rambah Galonggung Minta Agendakan RDP Ulang
Warga Rambah Gelonggong dan Paya Mbelang minta minta agendakan ulang terkait pengembalaan Nodi

KARO | kliksumut.com Pasca penertiban lahan penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum yang berada di desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng oleh Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karo.

Diketahui bahwa kawasan pengembalaan umum seluas 682 Hektar tersebut menurut Pemda Karo telah di alih-fungsikan oleh para penggarap lahan dari tempat pengembalaan ternak menjadi lahan pertanian akhirnya diamankan dan dieksekusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Bersama Rombongan Deputi Pariwisata Survey Aquabike Di Tongging

Bagian isi dari Peraturan Daerah (perda) itu sendiri menyebut kawasan yang dulu namanya kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi telah berganti nama menjadi kawasan penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum seluas 682 Hektar, sebagai Area Penggunaan Lain (APL) sesuai peta dari Dinas Kehutanan sah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Hal itu di utarakan Kepala Dinas Pertanian Karo Ir. Metehsa Karo Karo Purba kepada wartawan Jumat (10/03/2023).

Metehsa Karo Karo Purba juga menegaskan, sebelum pihaknya melakukan penertiban, pihaknya (Dinas Pertanian) telah melakukan sosialisasi kepada 176 Kepala Keluarga, warga yang terbagi dari 2 dusun (paya mbelang dan rambah galonggong), desa Mbal-mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng, Karo pada 25 Januari 2022 yang lalu di Aula lantai lll Kantor Bupati.

Ketidakpuasan warga 2 (dua) dusun (paya mbelang dan rambah galonggong) akibat penguasaan lahan mbal mbal Nodi oleh Pemda Karo yang melangsungkan aktifitas exsekusi hingga saat ini, kemudian perwakilan warga dua dusun tersebut menyampaikan keluhannya, disambut baik Pimpinan DPRD Karo dan berlanjut menggelar rapat dengar pendapat di ruang RDP DPRD Karo lantai 3 yang dihadiri jajaran Forkopimda dan pihak terkait lainnya, namun hingga usai acara RDP terkait tuntutan warga belum jua terjawab, dan solusi yang ditawarkan Pemda Karo oleh warga dituding masih belum tepat.

Kebijakan Pemda Karo yang telah menguasai lahan Nodi, menurut warga terkhusus dusun rambah galonggong menilai kebijakan itu sepihak dan terkesan dipaksakan karna ada tekanan dari pemerintah pusat. Sehingga dari perencanaan hingga hari H kegiatan exsekusi dilakukan, Pemda Karo belum pernah mensosialisasikan kepada warga,

Meski tidak membantah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Karo, terkait eksekusi lahan Nodi. Bagi mereka (warga dusun rambah galonggong), aksi Pemda karo tersebut selain terkesan dipaksakan juga dinilai otoriter, tanpa memikirkan segi kemanusian atas hilangnya sebagian besar lahan mata pencariaan warga begitu juga dengan kejelasan status kependudukan mereka secara adminstrasi pemerintahan di Kabupaten karo.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus ALS Diduga Pengedar Sabu

Menurut warga keputusan Pemda Karo dianggap mencederai reformasi birokrasi, dimana menurut mereka, pemukiman yang telah berdiri semenjak puluhan tahun (1960) itu yang dilengkapi sejumlah fasilitas umum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menggunakan dana APBD yakni: dengan dibangunnya Sekolah Dasar Negeri dan fasilitas Kesehatan di dalam kawasan mbal mbal nodi yang masuk dalam 682 Hektar tersebut. (Her)

Pos terkait