BSU 2025 Cair Juni! Cek Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Status Penerima di Sini

BSU 2025 Cair Juni! Cek Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Status Penerima di Sini
Kunjungi website resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (petikan website)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar gembira untuk para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah dipastikan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan paling lambat 14 Juni 2025 dalam bentuk bantuan tunai senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Pencairan BSU 2025 Dimulai Pekan Kedua Juni

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pencairan BSU akan dimulai sebelum minggu kedua bulan Juni.

BACA JUGA: Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi dan memperbarui data penerima BSU agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kriteria.

Syarat Penerima BSU 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah berhak menerima BSU 2025, berikut adalah persyaratan lengkap:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
4. Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut ini:
– Kunjungi website resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan data yang diminta: Nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
– Klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status Anda

Hati-Hati Penipuan! Cek Hanya di Situs Resmi BSU

Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari situs resmi. Seluruh informasi dan pembaruan terkait BSU hanya tersedia di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jangan pernah memberikan data pribadi Anda melalui link atau aplikasi yang tidak resmi.

Selain itu, proses pengumpulan data penerima BSU hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP milik BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk resmi.

BACA JUGA: Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90% Dimasa Covid-19

Pencairan BSU 2025 sebesar Rp600 ribu akan dilakukan mulai Juni dan ditargetkan rampung sebelum 14 Juni 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat, dan cek status Anda hanya melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan sampai ketinggalan! Segera cek status Anda sekarang dan sebarkan informasi ini kepada rekan kerja Anda. (KSC/Kompas)

Pos terkait