BPPRD Batu Bara Support BUMD Genjot PAD

BPPRD
Kepala BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali
BPPRD
Kepala BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali


BATU BARA | kliksumut.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara sangat support kepada BUMD yang punya planning untuk meningkatkan PAD Batu Bara dengan mengelola Smart Parking dan mengelola manajemen penyewaan alat berat.

Demikian pengakuan Kepala BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali kepada wartawan di Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Rabu (8/7/20).

“Jadi dengan program BUMD untuk meningkatkan penerimaan PAD sangat baik dan kita dukung penuh,” tandas Rijali.

Baca juga : Penyertaan Modal Puluhan Milyar Tergendala, BUMD Batu Bara Terseok – Seok

Masuknya permohonan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berpartisipasi menggenjot pencapaian penerimaan PAD didukung penuh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara.

Disebutkan Rijali untuk tahun anggaran 2020, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp. 130 miliar. Sementara hingga akhir Juni 2020 target yang tercapai baru 40%.

Saat ini, BUMD dalam upaya tingkatkan PAD memprogramkan rental alat berat milik Pemkab Batu Bara dikelola BUMD.

Kemudian BUMD telah mengajukan program smart parking yang saat ini menurut Rajali dalam tahap eksaminasi hukum di Pemkab Batu Bara.

“Memang ada aturan yang memperbolehkan Pemda mengalihkan kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan PAD,” Terang Rajali.

Dikatakan Rajali, pada proposalnya, BUMD minta kepada Bupati Batu Bara Zahir agar diberi hak mengoperasikan alat-alat berat milik Pemkab Batu Bara untuk dipersewakan kepada pihak ketiga.

Pada asumsinya, BUMD menyebutkan perolehan PAD dari sewa alat-alat berat yang dikelola Dinas PUPR Batu Bara hanya berkisar antara Rp. 60-80 Juta pertahun.

Sementara bila dikelola BUMD, setiap tahun BUMD akan menghasilkan pendapatan sebagai PAD sebesar Rp. 1,5 miliar hanya dari sewa alat-alat berat.

Demikian pula dengan menerapkan smart parking yang diusulkan BUMD menurut hemat Rajali, kebocoran penerimaan dari retribusi parkir sangat kecil sehingga layak dipergunakan.

Diakui Rijali, potensi penerimaan pajak daerah dikatakan Rajali masih banyak yang dapat digali. Dengan keikutsertaan BUMD tentu akan meningkatkan PAD sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP Batu Bara Robohkan Warung Tuak

“Dalam hal pajak, sepanjang ada aktifitas usaha wajib bayar pajak tanpa menghiraukan apakah usaha tersebut memiliki ijin atau tidak,” jelas Rijali mematahkan anggapan awam yang mengatakan usaha tanpa ijin tidak dapat ditagih pajaknya.

“Tidak hanya BUMD, masih banyak lagi sektor yang lain juga dapat memacu PAD Batu Bara termasuk Perusahaan Daerah Air Minum Batu Bara,” pungkas Rijali. (Plk)

Pos terkait