MEDAN | kliksumut.com – Kembali lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 8 (delapan) kejanggalan dalam laporan keuangan mengenai belanja untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut).
Temuan yang dinilai tak sesuai ketentuan ini terkait dengan belanja tak terduga yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Sumut Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya dari BPK RI, Gubsu Tetap Siapkan Evaluasi Perbaikan
“Ada kelebihan pembayaran di beberapa pengadaan,” kata Mulya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: DPD RI Apresiasi Pemprov Sumut, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
Untuk itu, BPK memerintahkan Inspektorat Pemprov Sumut untuk meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan.
“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya, serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya, agar disetorkan ke kas daerah. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah,” kata Mulya.
Baca juga: Gubernur Sumut Terima Laporan Hasil Pengawasan BPKP
Meski begitu, secara umum laporan keuangan Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2020 tetap mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan peringkat WTP ketujuh secara berturut-turut yang diterima Pemprov Sumut atas laporan keuangan mereka. (tim)







