BATU BARA | kliksumut.com – Saat melintas di Jalinsum Simpang Padang Cukur, Kuncoro Tri Wibowo alias Bowo (21) warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dicokok Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Kamis (21/11/2019) jam 17.00 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, Kamis (21/11/2019) malam mengatakan tersangka diamankan karena ketika digeledah ditemukan 1 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu.
Baca : Wooow !! Ngaku Dari Polda Pemeras Warga Menggunakan Pistol Diringkus Polsek Indrapura
Barang bukti yang ditemukan dan disita 1 Paket kecil Narkotika jenis Sabu dikemas plastik transparan, 1 buah pirek terbuat dari kaca dan 1 unit sepeda motor suzuki FU hitam BK 5541 VAO.
Dikatakan Kapolres, Kamis (21/11/2019) sekira pukul 16.10 Wib, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki diduga menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat di Simpang Padang Cukur Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batu Bara terduga tersangka melintas dengan kendaraan Sepeda Motor FU.
Kemudian dilakukan penyetopan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu dibungkus dengan plastik transparan.
Tersangka langsung ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca : Menunggu Pembeli BD Shabu Diringkus Polsek Indrapura
Kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bowo hanya bisa pasrah menerima segala yang diperbuatnya, dan kini mendekam di ruang tahanan Polsek Indrapura. (SPlk)